Polsek Tapung Tindak Lanjuti Laporan Galian C Ilegal di Bencah Kelubi Kampar

Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:36:45 WIB
Polsek Tapung tindak lanjuti laporan galian c ilegal di Bencah Kelubi Kampar.

KAMPAR (RA) - Polsek Tapung menindaklanjuti laporan masyarakat yang beredar melalui salah satu media daring terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal jenis galian C di Jalan Garuda Sakti KM 16, Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y.E. Bambang Dewanto mengatakan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan menurunkan personel ke lokasi, Selasa (4/8/2026).

"Kami langsung menindaklanjuti informasi yang beredar di salah satu media online terkait dugaan adanya aktivitas penambangan ilegal di Desa Bencah Kelubi," ujar Kompol Bambang, Rabu (5/8/2026).

Pengecekan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tapung Iptu Syahrial didampingi Panit Opsnal Aiptu Benny Reja bersama personel Unit Reskrim.

Petugas mendatangi lokasi yang diduga menjadi area penambangan tanah timbun di atas lahan milik keluarga Sihombing yang disebut dikelola oleh seseorang berinisial PE.

Namun, saat tiba di lokasi, polisi tidak menemukan adanya aktivitas penambangan.

"Saat pengecekan, tidak ditemukan aktivitas penambangan. Petugas hanya menemukan lokasi bekas galian C berupa tanah timbun," jelas Kapolsek.

Selanjutnya, petugas memanggil koordinator lapangan untuk dimintai keterangan. Berdasarkan hasil klarifikasi, aktivitas penambangan tersebut disebut baru berlangsung sekitar empat hari dengan luas lahan sekitar setengah hektare.

Koordinator lapangan juga menyampaikan bahwa saat ini kegiatan penambangan telah dihentikan sementara karena masih menunggu proses pengurusan perizinan.

Polsek Tapung menyatakan akan terus memantau perkembangan di lokasi dan melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin.

"Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui dugaan aktivitas pertambangan ilegal maupun pelanggaran hukum lainnya di wilayah tersebut," imbuhnya.

Terkini

Terpopuler