Polda Riau Periksa 39 Saksi, Sita 104 Dokumen di Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Air Hitam Rohil

Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:08:06 WIB
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita.

PEKANBARU (RA) - Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau terus mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Air Hitam di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 39 saksi dan ahli serta mengamankan 104 dokumen dari tiga instansi pemerintah.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita, mengatakan pemeriksaan saksi masih terus berlangsung. Sejumlah pihak yang telah dimintai keterangan termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Rokan Hilir.

"Untuk sementara sudah kami lakukan pemeriksaan sebanyak 39 orang saksi," ujar Yogie, Selasa (4/8/2026).

Selain memeriksa puluhan saksi, penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Kabupaten Rokan Hilir, yakni Kantor Dinas PUPR, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Unit Layanan Pengadaan (ULP).

"Dari penggeledahan, tim menyita total 104 dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek pembangunan Jembatan Air Hitam pada Dinas PUPR Rokan Hilir," terangnya.

Yogie merinci, sebanyak 65 dokumen diamankan dari Dinas PUPR, 20 dokumen dari BPKAD, dan 19 dokumen dari ULP.

"Seluruh dokumen itu akan kami lakukan seleksi dan pendalaman sebagai bagian dari proses penyidikan," katanya.

Meski telah mengantongi calon tersangka, Yogie menegaskan proses penyidikan masih berjalan. Penyidik juga masih menunggu hasil audit untuk menentukan besaran kerugian negara.

Terkait kemungkinan adanya tersangka, Yogie mengisyaratkan perkara tersebut berpotensi melibatkan lebih dari satu orang.

"Kami sudah mengantongi calon tersangka, namun saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kemungkinannya lebih dari satu orang," ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pembangunan Jembatan Air Hitam memiliki nilai kontrak lebih dari Rp31,6 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Rohil Tahun Anggaran 2022.

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Tirta Marga Jaya Beton sebagai kontraktor pelaksana dengan PT Sandi Arifa Consultant sebagai konsultan pengawas.

Jembatan sepanjang 140 meter dengan lebar 7 meter itu diresmikan pada 18 Juli 2023. Namun, dalam proses penyidikan, muncul dugaan pekerjaan proyek tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis sehingga diduga berdampak pada kualitas dan ketahanan konstruksi jembatan.

Terkini

Terpopuler