Jadi Pengedar Sabu Oknum PNS hingga Satpam di Inhu Diciduk Polisi

Jumat, 31 Juli 2026 | 12:03:13 WIB
Keempat tersangka diamankan polisi.

INHU (RA) - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menangkap empat tersangka pengedar narkotika dalam operasi yang berlangsung kurang dari 24 jam.

Dari empat pelaku yang diamankan, dua di antaranya merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seorang satpam.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan pengungkapan dilakukan pada Rabu (29/7/2026) malam hingga Kamis (30/7/2026) pagi. Operasi dipimpin langsung Kasat Res Narkoba AKP Rian Onel.

"Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat tersangka beserta barang bukti narkotika berupa sabu seberat 12,94 gram, pil ekstasi seberat 0,73 gram, dan ganja seberat 1,24 gram," ujar Misran, Jumat (31/7/2026).

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di Jalan AR Hakim, Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengidentifikasi seorang pria berinisial HR alias Heru (45).

Sekitar pukul 20.30 WIB, Rabu (29/7/2026), tim menggerebek rumah tersangka. Dari penggeledahan ditemukan dua paket sabu, satu paket ganja, serta 1,5 butir pil ekstasi berlogo Minion.

Polisi juga menyita timbangan digital, alat hisap, kotak penyimpanan, dan telepon genggam.

"Hasil pemeriksaan mengungkap HR merupakan oknum PNS yang bertugas di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indragiri Hulu. Kepada penyidik, ia mengakui barang haram tersebut adalah miliknya," terangnya.

Tak berselang lama, sekitar pukul 22.45 WIB, polisi kembali menangkap RD alias Diman (29) di Jalan Pasir Jaya, Kelurahan Kuantan Babu.

Dari rumahnya ditemukan lima paket sabu, timbangan digital, plastik pembungkus, sendok pipet, tas kecil, telepon genggam, serta sepeda motor tanpa pelat nomor. RD mengakui dirinya berperan sebagai pengedar.

Operasi kemudian berlanjut sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Pasir Jaya Km 6. Polisi menangkap RA alias Ropi (27).

Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam botol minuman.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Ropi, polisi memperoleh informasi bahwa barang tersebut milik SP alias Putra (21).

"Saat dilakukan pengembangan, petugas menemukan sebuah tas berisi 53 paket sabu di rumah yang diduga digunakan Putra sebagai tempat penyimpanan. Polisi juga menemukan Kartu Tanda Anggota (KTA) Satpam dan KTP milik Putra di lokasi," ungkap Misran.

Putra sempat melarikan diri. Namun, pada Kamis (30/7) sekitar pukul 08.00 WIB, polisi berhasil menangkapnya di sebuah bengkel di wilayah Kuantan Babu.

"Kepada penyidik, Putra yang diketahui bekerja sebagai satpam mengakui seluruh narkotika yang ditemukan di rumah tersebut merupakan miliknya," sambung Misran

Keempat tersangka kini ditahan di Polres Indragiri Hulu untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (1), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Terkini

Terpopuler