SIAK (RA) - Satreskrim Polres Siak akan meningkatkan penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap wartawan bernama Mayonal Putra ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup.
Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos P, mengatakan laporan dugaan penganiayaan diterima polisi pada 23 Mei 2026.
Sementara peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 19 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di Kedai Kopi Luak Agam Pak Zam, Jalan Raja Kecik, Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum laporan dibuat kedua belah pihak sempat melakukan mediasi secara kekeluargaan.
Dari hasil pertemuan tersebut, mereka disebut telah sepakat berdamai dan menganggap persoalan selesai.
Namun, sekitar empat hari setelah kejadian, korban mengaku masih merasa keberatan sehingga memutuskan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polres Siak.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari meminta keterangan korban, melakukan visum et repertum, hingga memeriksa lima orang saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
"Hasil visum menunjukkan korban yang berusia 39 tahun mengalami luka lecet yang mulai mengering pada pangkal hidung akibat kekerasan benda tumpul," kata Raja dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).
Selain melakukan penyelidikan, penyidik juga sempat memfasilitasi upaya mediasi karena kedua belah pihak meminta agar dilakukan pertemuan untuk menyelesaikan perkara secara damai.
Namun hingga kini mediasi tersebut belum terlaksana karena waktu yang belum memungkinkan.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan. Penyidik menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, hasil visum, dan barang bukti sehingga perkara akan ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Polres Siak juga telah memberikan informasi perkembangan penanganan perkara kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
"Penyidik akan terus melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Raja.