INHU (RA) - Jajaran Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ), Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Lubuk Batu Jaya.
Dalam operasi yang digelar Rabu (22/7/2026) dini hari, polisi menangkap tiga pria yang diduga berperan sebagai pengedar, penyimpan, hingga pembeli sabu.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 7,73 gram dari dua tersangka pertama, serta tambahan 0,38 gram sabu dari tersangka ketiga.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkotika di Desa Air Putih, Kecamatan Lubuk Batu Jaya.
"Berawal dari informasi masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan. Kami bergerak cepat agar para pelaku tidak sempat melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti," kata Misran.
Operasi dimulai pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB setelah Kanit Reskrim Polsek Lubuk Batu Jaya menerima laporan terkait dugaan transaksi narkotika di Desa Air Putih.
Atas perintah Kapolsek Lubuk Batu Jaya Ipda Daniel Okto S, tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan.
"Sekitar pukul 03.30 WIB, polisi mendatangi sebuah rumah di Desa Air Putih dan mengamankan seorang pria berinisial KD alias Kamat (31) di teras belakang rumah. Meski tidak menemukan narkotika di tubuhnya, petugas menemukan 35 paket sabu yang disembunyikan di dalam botol plastik berwarna hitam di sebuah pot bunga," terangnya.
Selain sabu, polisi turut menyita potongan pil ekstasi serta satu unit telepon genggam.
Dalam pemeriksaan, Kamat mengaku barang haram tersebut merupakan titipan milik rekannya, ASM alias Munthe (39).
Berbekal pengakuan itu, polisi bergerak dan berhasil menangkap Munthe di lokasi yang sama.
"Dari hasil interogasi, Munthe mengakui dirinya sebagai pemilik sekaligus pengedar sabu tersebut. Polisi kemudian menetapkan Kamat dan Munthe sebagai tersangka," ungkap Misran.
Pengembangan kasus berlanjut setelah Munthe mengungkap telah menjual sabu kepada seorang warga Desa Pontian Mekar, Kecamatan Lubuk Batu Jaya.
"Tim opsnal kemudian bergerak ke lokasi dan sekitar pukul 06.00 WIB mengamankan seorang pria berinisial MMS alias Siregar yang tengah berada di rumahnya. Dari bawah bantal tempat tersangka tidur, polisi menemukan dua paket kecil sabu dengan berat kotor 0,38 gram beserta sebuah kotak rokok," sambungnya.
Kepada penyidik, tersangka mengaku membeli sabu tersebut dari Munthe untuk dikonsumsi sendiri.
"Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lubuk Batu Jaya sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan," ujar Misran.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengedar, penyimpan maupun pembeli, akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian," tegas Eka.