Sepekan Menjabat, Kasat Narkoba Polres Inhu Bongkar 3 Kasus dan Sita 120 Gram Sabu

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:16:00 WIB
Salah satu tersangka yang diamankan polisi.

INHU (RA) - Belum genap sepekan menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), AKP Rian Onel langsung tancap gas. Dalam tiga hari, jajarannya mengungkap tiga kasus narkotika dan mengamankan enam orang.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita total 120,73 gram sabu dan 2,97 gram ganja.

Salah satu yang diamankan adalah JA alias Anton, yang disebut polisi merupakan anak dari Nurhasanah alias Mak Gadi.

Mak Gadi diketahui merupakan terpidana perkara narkotika yang tengah menjalani hukuman dan juga diproses dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat.

"Belum sepekan menjabat, Kasat Res Narkoba AKP Rian Onel langsung memimpin penyelidikan dan pengungkapan jaringan peredaran narkotika di wilayah Rengat. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya," kata Misran, Rabu (22/7/2026).

Sabu Diselipkan di Jempol Kaki

Pengungkapan pertama dilakukan di sebuah rumah di Jalan Aski Aris, Gang Pintu Air, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 23.15 WIB.

Berbekal informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika, tim yang dipimpin AKP Rian Onel melakukan penyelidikan sebelum menggerebek rumah tersebut.

Di lokasi, polisi mengamankan M Tahir alias Uniang bersama DW. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima paket diduga sabu yang diselipkan di jempol kaki kiri M Tahir.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan di dalam rumah. Polisi menemukan sebuah tas berisi 21 paket diduga sabu.

Sejumlah barang lain turut diamankan, mulai dari plastik pembungkus, alat pengemas, uang tunai Rp530 ribu, dua telepon genggam, buku catatan hingga dua unit sepeda motor. Total sabu yang disita memiliki berat kotor 6,36 gram.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, M Tahir sebelumnya pernah ditangkap dalam perkara narkotika yang turut dikaitkan dengan Mak Gadi. Polisi masih melakukan penyidikan terhadap rangkaian perkara terbaru tersebut.

Kasus Dikembangkan, Lubis hingga Anton Ditangkap

Dari pemeriksaan terhadap M Tahir, polisi memperoleh informasi bahwa sabu tersebut diduga berasal dari MRL alias Lubis.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Lubis sekitar dua jam kemudian atau Selasa (21/7/2026) pukul 01.00 WIB di sebuah pondok di Kelurahan Kampung Dagang.

Pengembangan kembali dilakukan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas, tim bergerak menuju sebuah rumah di samping pondok dan mengamankan JA alias Anton bersama KM.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan lima paket diduga sabu dengan berat kotor 11,72 gram dan satu paket ganja seberat 2,97 gram.

Petugas juga menyita timbangan digital, plastik pembungkus, uang tunai Rp515 ribu, tiga telepon genggam, buku catatan dan dua unit sepeda motor.

Berdasarkan pemeriksaan sementara kepolisian, Anton diduga memperoleh sabu dari Lubis. Sementara ganja disebut berasal dari KM.

Polisi juga menetapkan DW sebagai tersangka karena diduga membantu mengambil narkotika jenis ganja atas permintaan KM.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain dalam jaringan tersebut.

Kurir Asal Sumut Ditangkap, 102 Gram Sabu Disita

Sehari berselang, Satres Narkoba Polres Inhu kembali melakukan pengungkapan. Kali ini polisi mendapatkan informasi mengenai dugaan pengiriman sabu dari Pekanbaru menuju Rengat.

Tim kemudian melakukan penyelidikan di Jalan Lintas Rengat-Pematang Reba, Kelurahan Kuantan Babu, Rabu (22/7/2026) dini hari.

Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang berada di atas sepeda motor. Pria tersebut kemudian diamankan dan diketahui berinisial BS alias Budi, warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket diduga sabu dengan berat kotor 102,65 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam tas sandang dan di sekitar lokasi penangkapan.

Polisi turut menyita uang tunai Rp490 ribu, satu telepon genggam dan satu unit sepeda motor.

Dari tiga rangkaian pengungkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Inhu mencatat total barang bukti yang disita mencapai 120,73 gram sabu dan 2,97 gram ganja.

Polres Inhu: Tak Ada Ruang bagi Peredaran Narkoba

Misran mengatakan enam orang yang diamankan kini menjalani proses hukum di Mapolres Indragiri Hulu. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan jaringan lain yang terlibat.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai peran masing-masing berdasarkan hasil penyidikan.

Polres Inhu juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.

"Polres Inhu mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi memerangi narkotika. Setiap informasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti secara profesional demi mewujudkan Kabupaten Indragiri Hulu yang bersih dari peredaran narkoba," tutup Misran.

Terkini

Terpopuler