JAKARTA (RA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperkuat sinergi dalam menjaga persaingan usaha yang sehat di sektor jasa keuangan. Langkah itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Kantor KPPU, Jakarta, Senin kemarin.
MoU tersebut ditandatangani Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa bersama Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi. Kerja sama ini dilakukan untuk menghadapi pesatnya transformasi digital, munculnya berbagai model bisnis baru, hingga meningkatnya kompleksitas industri jasa keuangan.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan persaingan usaha yang sehat menjadi fondasi penting bagi terciptanya sektor jasa keuangan yang efisien, inovatif, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
"Transformasi digital telah membuka peluang besar bagi inovasi di sektor jasa keuangan. Namun, inovasi harus berjalan seiring dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, perlindungan konsumen, dan tata kelola yang baik," ujar Fanshurullah, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, kolaborasi antara KPPU dan OJK diperlukan agar seluruh pelaku usaha memiliki kesempatan yang sama dalam berkompetisi, sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan sinergi antarlembaga menjadi kunci menghadapi tantangan sektor jasa keuangan yang semakin dinamis. Ia menyebut kondisi industri jasa keuangan nasional masih terjaga dengan tingkat permodalan yang kuat, likuiditas memadai, dan risiko yang terkendali.
"Kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama bagi terciptanya sektor jasa keuangan yang tangguh dan persaingan usaha yang sehat. Karena itu, kolaborasi dan sinergi OJK dan KPPU harus menghasilkan langkah nyata yang memberikan kepastian hukum, memperkuat pelindungan konsumen, dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional," kata Friderica.
Melalui kesepahaman tersebut, kedua lembaga akan memperkuat kerja sama dalam pertukaran data dan informasi, koordinasi kebijakan, koordinasi penegakan hukum, hingga pengembangan kapasitas sumber daya manusia melalui penelitian, pelatihan, dan pertukaran pengetahuan.
Selain itu, kerja sama juga diarahkan untuk memperkuat penerapan prinsip persaingan usaha yang sehat pada layanan keuangan digital, teknologi finansial (fintech), aset kripto, sistem pembayaran, serta berbagai model bisnis baru yang terus berkembang.
Kolaborasi ini diyakni akan menciptakan ekosistem jasa keuangan yang lebih sehat, transparan, dan kompetitif sehingga mampu meningkatkan kepercayaan investor, memperkuat perlindungan konsumen, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.