SIM Digital Kini Bisa Gantikan SIM Fisik, Begini Cara Mengaktifkannya

Kamis, 18 Juni 2026 | 14:21:30 WIB
Ilustrasi istimewa.

JAKARTA (RA) - Pengendara kini tak perlu lagi panik ketika lupa membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) fisik saat berkendara.

Sebab, SIM kini telah hadir dalam format digital yang dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dan dapat ditunjukkan saat ada pemeriksaan oleh petugas kepolisian.

Kehadiran SIM Digital menjadi salah satu inovasi pelayanan berbasis teknologi yang memudahkan masyarakat dalam mengakses dokumen berkendara.

Melalui aplikasi di smartphone, pengendara dapat menunjukkan bukti kepemilikan SIM tanpa harus selalu membawa kartu fisik.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, mengatakan pengendara cukup menunjukkan SIM Digital yang terdapat di aplikasi Digital Korlantas ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas.

"Jika ada petugas kepolisian yang ingin memeriksa SIM, tinggal tunjukkan saja SIM digital di aplikasi Digital Korlantas," ujar Wibowo dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.

SIM Digital memiliki kedudukan yang sama dengan SIM fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Untuk menjaga keamanan data, SIM Digital dilengkapi barcode dinamis yang berubah setiap 10 detik sehingga sulit dipalsukan.

Selain itu, tampilan SIM tidak dapat diambil melalui tangkapan layar (screenshot) ataupun dipindahtangankan kepada pihak lain.

Sistem keamanan SIM Digital juga telah mendapat sertifikasi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas dapat melakukan pemindaian melalui aplikasi khusus untuk memastikan keaslian dokumen tersebut.

Bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini, proses aktivasi SIM Digital dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.

Namun, pengguna harus sudah memiliki SIM yang diterbitkan melalui kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Setelah mengunduh aplikasi Digital Korlantas, pengguna cukup memilih menu SIM, memasukkan nomor SIM, lalu mengikuti proses verifikasi data.

"Jika sudah install, selanjutnya pilih SIM. Lalu, masukkan nomor SIM. Kemudian, tinggal tunggu verifikasi," kata Wibowo.

Proses verifikasi dilakukan secara otomatis melalui sistem basis data Korlantas Polri.

Apabila data yang dimasukkan sesuai dengan identitas pemilik, SIM Digital akan aktif dan tersimpan di aplikasi sehingga siap digunakan kapan saja saat diperlukan.

Tags

Terkini

Terpopuler