Pencarian

Podcast Kelupas

UU PRT Berlaku, Kemnaker Siapkan Peta Jalan Jadikan PRT Profesi Diakui

Rabu, 30 September 2026 • 05:58:46 WIB
UU PRT Berlaku, Kemnaker Siapkan Peta Jalan Jadikan PRT Profesi Diakui
Webinar Ketenagakerjaan

JAKARTA (RA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyiapkan peta jalan tata kelola Pekerja Rumah Tangga (PRT) setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.

Peta jalan tersebut disiapkan untuk membangun tata kelola PRT yang lebih jelas, termasuk terkait kompetensi dan pelindungan dalam hubungan kerja.

Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, regulasi tersebut menjadi momentum untuk mengubah cara pandang terhadap PRT.

Menurutnya, melalui kerangka hukum yang jelas, PRT ditempatkan sebagai pekerja yang memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan kerja.

"Kita sangat bersyukur bahwa pekerja rumah tangga ini bukan dianggap lagi sebagai pembantu atau asisten, tetapi sebagai pekerja rumah tangga. Artinya, sebagai pekerja, mereka berhak mendapatkan hak-hak layaknya seorang tenaga kerja," kata Anwar dalam Webinar Ketenagakerjaan, Selasa (29/9/2026).

Anwar mengatakan, pengakuan tersebut perlu diikuti dengan kejelasan kompetensi dan tata kelola kerja. Hal ini penting karena PRT menjadi bagian dari ekonomi perawatan yang berperan dalam menunjang keberlangsungan rumah tangga.

Untuk itu, Kemnaker melihat perlunya standar kompetensi yang sesuai dengan karakteristik pekerjaan domestik di Indonesia. Salah satu rujukannya adalah standar kompetensi bagi Pekerja Migran Indonesia pada sektor domestik di luar negeri.

Standar tersebut nantinya dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di dalam negeri. Dengan demikian, kompetensi PRT dapat diukur sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan domestik secara profesional.

Upaya tersebut juga akan diselaraskan dengan penyusunan aturan pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2026. Pemerintah dinilai perlu memastikan ketentuan dalam regulasi dapat diterapkan melalui mekanisme pelindungan dan tata kelola yang jelas.

Anwar menegaskan, peta jalan diperlukan agar pengembangan tata kelola PRT memiliki arah yang jelas dan dapat dilakukan secara bertahap.

"Ke depan, kita harus memiliki peta jalan yang jelas agar pekerja rumah tangga ini betul-betul berkembang menjadi sebuah profesi yang diakui," ujar Anwar.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks