SIAK (RA) - Oknum karyawan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (IKPP), Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, berinisial MRS (31) dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/59/VI/2026/SPKT/POLRES SIAK/POLDA RIAU tanggal 7 Juni 2026 melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Siak.
Dari sumber diterima Riauaktual.com di Kelurahan Perawang, MRS tercatat sebagai karyawan perusahaan tersebut.
"Iya bang, dia karyawan di PT IKPP. Dia aneh, macam nafsuan gitu melihat anak perempuan masih balita," ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, Senin (8/6/2026).
Sementara Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos mejelaskan penangkapan MRS terungkap setelah salah satu korban mengaku ke ibunya.
Selajutnya pihak keluarga meminta keterangan terhadap anak perempuan yang menjadi korban. Termasuk balita atau anak di bawah umur berusia 4 tahun, bocah 6 dan 8 tahun.
"Yang bersangkutan diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap tiga orang anak perempuan masih di bawah umur di kediamannya di wilayah Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang," ungkap Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos, Senin (8/6/2026).
Keterangan salah satu korban, kata Kasat, sebelum dicabuli, pelaku terlebih dahulu memberikan sejumlah uang kepada sang anak. Dengan iming-iming memberi uang Rp 2-4 ribu.
"Modusnya diajak korban ke rumahnya lalu dicabuli dan dikasih uang. Uangnya Rp 2.000 paling banyak Rp 4.000," ungkap Raja Kosmos.
Atas kejadian tersebut, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah cepat dengan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan setelah menerima laporan dari masyarakat.
"Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Siak bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Melakukan visum terhadap korban, mengumpulkan barang bukti, serta melaksanakan gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya," terangnya.
Ia menegaskan, perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama dalam penanganan perkara kasus pencabulan.
"Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual. Polres Siak berkomitmen memberikan penanganan yang profesional, cepat dan berkeadilan terhadap setiap perkara yang melibatkan anak sebagai korban," tegas AKP Raja Kosmos.
Atas kejadian tersebut, Polres Siak menghimbau kepada seluruh orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.
Memberikan edukasi mengenai perlindungan diri, batasan bagian tubuh yang boleh dipegang oleh orang lain dan membiasakan komunikasi terbuka, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana terhadap anak.
"Pelaku terancam melanggar Pasal 473 Ayat (3) huruf c dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara konfirmasi ke Humas PT IKPP Armadi menanyakan hal tersebut belum ada tanggapan dari pukul 11:45 WIB hingga berita terbit.