ROHIL (RA) - Polisi menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penggunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Kamis (30/4/2026) malam sekitar pukul 21.50 WIB, petugas mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial S (31) dan A (21). Keduanya diamankan di sebuah rumah di Jalan Hidayah 3, Kepenghuluan Pematang Sikek.
Kapolsek Rimba Melintang Iptu Martin Luther Munthe mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penggunaan sabu.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang melakukan penyelidikan sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku di dalam rumah.
"Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat," kata Martin.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu yang dibungkus tisu putih dengan berat kotor sekitar 1,77 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik bening kosong, alat hisap (bong), mancis, jarum kompor, serta satu unit ponsel.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A yang kini masih dalam penyelidikan.
"Kedua pelaku mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp400 ribu," ungkapnya.
Hasil tes urine menunjukkan kedua pelaku positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rimba Melintang dan selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.
"Polisi menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayahnya, serta mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan," pungkasnya.