Pencarian

Podcast Kelupas

Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Periksa Dua Perwakilan Mitra Pelaksana

Rabu, 23 September 2026 • 23:12:00 WIB
Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Periksa Dua Perwakilan Mitra Pelaksana
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna. (istimewa)

JAKARTA (RA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.

Terbaru, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua orang saksi terkait perkara tersebut pada Rabu (23/9/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS telah melaksanakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi," kata Anang dalam siaran pers.

Kedua saksi tersebut berasal dari mitra pelaksana program MBG. Mereka masing-masing berinisial RSH selaku perwakilan PT NGS dan MIR dari perwakilan Yayasan AMG.

Keduanya diperiksa untuk mendalami sejumlah hal terkait mekanisme pengadaan, penyaluran, hingga pertanggungjawaban anggaran program MBG yang dikelola BGN.

Menurut Anang, pemeriksaan terhadap para saksi diperlukan untuk memperkuat proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," jelasnya.

Kejagung memastikan proses penyidikan perkara tersebut tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas.

"Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah," pungkas Anang.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks