PEKANBARU (RA) - Kepolisian Daerah Riau mengambil langkah tegas dengan menempatkan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru bersama sejumlah anggotanya dalam penempatan khusus (patsus).
Langkah tersebut dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan kasus narkotika.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki, mengatakan patsus dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan sekaligus menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
"Kenapa kita patsus? Karena ada SOP yang tidak dilaksanakan. Ini juga untuk menghindari distorsi di masyarakat," ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam penanganan perkara narkotika, pengguna seharusnya menjalani proses rehabilitasi sesuai ketentuan hukum, bukan langsung ditahan.
Menurutnya, setiap terduga pengguna wajib melalui tes asesmen terpadu sebagai dasar menentukan langkah hukum selanjutnya.
Namun, dari hasil temuan, terdapat indikasi prosedur tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
"Harus melalui asesmen terpadu. Tapi yang membuat kita curiga, kenapa ada yang tidak dilaksanakan," katanya.
Hengki juga menyinggung kasus di kawasan Foresta, Pekanbaru, di mana pemeriksaan disebut hanya menggunakan tes awal tanpa dilanjutkan ke asesmen terpadu.
"Kalau memang positif, harus dilanjutkan ke TAT. Ini yang tidak dilakukan," tegasnya.
Saat ini, proses pemeriksaan terhadap sejumlah personel masih berlangsung. Polda Riau juga mendalami kemungkinan adanya pelanggaran lain, termasuk dugaan penerimaan sesuatu oleh oknum.
"Siapapun yang memberi dan menerima, sedang kita dalami," ujarnya.
Polda Riau menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran guna menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.