Diduga Bakar Lahan untuk Tanam Sawit, Pria di Rohil Ditangkap Polisi

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:30:35 WIB
ES alias Wak Bandung (54) diamankan polisi

ROHIL (RA) - Polres Rokan Hilir (Rohil) mengungkap kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ES alias Wak Bandung (54) yang diduga membakar lahan untuk kepentingan pribadi.

Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan Iptu Kodam Firman Sidabutar menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Kepenghuluan Labuhan Papan.

Pengungkapan kasus bermula saat petugas melakukan patroli dan melihat kepulan asap tebal dari kawasan hutan produksi konversi.

Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan sumber asap tersebut.

"Setibanya di lokasi, petugas mendapati api masih membara dan melihat seorang pria berada di sekitar lokasi kebakaran," ujar Kapolsek.

Petugas kemudian mendekati pelaku dan melakukan interogasi di tempat. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah membakar lahan tersebut seorang diri.

"Pelaku disebut membakar lahan di empat titik menggunakan mancis dengan tujuan membersihkan area yang akan ditanami kelapa sawit," ujar Kodam.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah mancis, satu bilah parang, serta potongan kayu bekas terbakar.

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan sebelum dilimpahkan ke Satreskrim Polres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup.

"Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya," jelas Isa.

Tags

Terkini

Terpopuler