Berlangsung Hingga 27 Maret, BUMD PT Riau Petroleum Buka Seleksi Untuk 2 Jabatan

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:35:00 WIB
Ilustrasi

PEKANBARU (RA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau selaku pemegang saham resmi membuka tahapan seleksi calon direksi pada 4 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Empat BUMD tersebut, diantaranya PT Permodalan Ekonomi Riau (PER), PT Jaminan Kredit Rakyat (Jamkrida) Riau, PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) dan PT Riau Petroleum.

Kepala Biro Perekonomian dan SDA Setda Riau, Sri Irianto menyebutkan baru PT Riau Petroleum yang menyerahkan berkas pengumuman seleksi.

"Hari ini baru Riau Petroleum yang menyerahkan berkas. Untuk BUMD lainnya, masih menyusun syarat pendaftaran," kata Sri Irianto.

Dikatakannya, berdasarkan surat Nomor 04/PANSEL/RP/2026 yang ditandatangi Ketua Pansel Yan Dharmadi, pada Riau Petroleum, akan dibuka dua formasi pengisian jabatan, diantaranya Direktur Operasional dan Direktur Keuangan.

"Ada dua jabatan Direktur yang akan diseleksi. Direktur Operasional dan Direktur Keuangan. Pengumuman akan dilakukan besok Jumat, 6 Maret 2026. Dengan masa pendaftaran berlangsung pada 9 - 27 Maret 2026," katanya.

Setelah proses pendaftaran, tahapan selanjutnya yakni pengumuman hasil seleksi administrasi yang akan dilakukan pada 2 April, dilanjutkan dengan pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) pada 6-14 April.

"Setelahnya, akan dilaksanakan pengumuman hasil seleksi UKK pada 16 April dan wawancara akhir dengan Gubernur Riau pada 20 April," ungkapnya.

Dikatakan Sri Irianto, berkas pendaftaran dikirim melalui Pos (kilat khusus) dengan cap pos dimulai tanggal 2-27 Maret 2026. Berkas pendaftaran diterima Sekretariat Pansel paling lambat tanggal 31 Maret 2026.

Untuk tata cara pendaftaran, pelamar dapat mengikuti tata cara dengan membuat surat lamaran diketik atau ditulis tangan dan ditandatangani di atas materai cukup dengan mencantumkan jabatan yang akan dilamar pada sudut kanan atas amplop dan ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Direktur Operasional Dan Calon Direktur Keuangan PT Riau Petroleum (Perseroda) pada alamat Biro Perekonomian Sekterariat Daerah Provinsi Riau Jl. Jend. Sudirman No. 460 - Gedung Menara Lancang Kuning Lt. 3 Pekanbaru - Riau 28126.

"Surat lamaran dapat melampirkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotocopy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), berkas Asli surat keterangan kesehatan jasmani dari Rumah Sakit Pemerintah dan berkas asli surat keterangan kesehatan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah," katanya.

Kemudian fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang, daftar Riwayat Hidup, pasphoto terbaru, berwarna (latar belakang warna merah), ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar, berkas asli/legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat untuk keperluan persyaratan calon Direksi BUMD Provinsi Riau.

"Serta melampirkan surat pengalaman kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan, fotocopy sertifikat penunjang lainnya dan satu Surat Pernyataan bermaterai cukup dan bertandatangan wajib sesuai format yang dapat diunduh pada website https://riaupetroleum.id," ungkapnya.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi pelamar pada seleksi calon direksi PT Riau Petroleum, diantaranya:

1. WNI (Warga Negara Indonesia);

2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Mempunyai akhlak dan moral yang baik;

4. Setia dan taat kepada Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;

5. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah;

6. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;

7. Memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
8. Memahami manajemen Perusahaan;

9. Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahan;

10. Berijazah paling rendah S-1 (strata satu);
11. Pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;

12. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima tahun) pada saat mendaftar pertama kali;

13. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas, atau anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;

14. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;

15. Tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan

16. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah, dan atau calon anggota legislatif.

Tags

Terkini

Terpopuler