Tim Elang Kuantan Sikat 64,66 Gram Sabu di Kuansing, Tiga Orang Diamankan

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:16:30 WIB
Barang bukti yang diamankan.

KUANSING (RA) - Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Dalam penggerebekan di Desa Petai Baru, Kecamatan Singingi, Selasa (10/2/2026), petugas mengamankan tiga orang pria beserta barang bukti sabu dengan berat kotor 64,66 gram.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai peredaran narkotika.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Elang Kuantan yang dipimpin langsung AKP Hasan Basri melakukan penyelidikan dan mendapati sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi sekaligus penyalahgunaan sabu.

"Setelah memastikan informasi yang diperoleh akurat, tim langsung melakukan penggerebekan," ujar AKP Hasan Basri.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati tiga pria berada di dalam kamar rumah tersebut yang diduga sedang menggunakan sekaligus memaketkan sabu. Ketiganya diamankan tanpa perlawanan.

Mereka masing-masing berinisial AS (31) warga Desa Petai Baru, AT (17) warga Desa Petai Baru, dan S (38), warga Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan 62 paket diduga sabu, satu pipet kaca pyrex berisi sabu, satu unit timbangan digital, sembilan bal plastik klip kosong ukuran kecil, satu alat hisap, dua gunting, lima botol kosong yang digunakan untuk menyimpan paket sabu, dua belas pipet bening, satu plastik polybag hitam, satu kotak rokok, serta tiga unit handphone.

Berdasarkan hasil interogasi awal, AS (31) mengaku memperoleh sabu seberat setengah ons dari seorang pria berinisial F, yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali.

Sementara itu, S (38) mengaku membeli satu paket sabu dari AS seharga Rp300 ribu untuk dikonsumsi.

Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 612 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Untuk tindak pidana peredaran narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Kapolres Kuansing melalui Kasat Resnarkoba menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kuansing.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan demi menyelamatkan generasi muda," tegas AKP Hasan.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan pemasok.

Tags

Terkini

Terpopuler