KAMPAR (RA) - Satresnarkoba Polres Kampar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang.
Dalam penindakan tersebut, dua orang terduga pengedar diamankan bersama 9 paket sabu seberat 34,83 gram.
Kedua pelaku berinisial AN (37) dan MA (46) ditangkap pada Jumat (6/2/2026) di kawasan Jalan Kampung Koto Sitonang, Lingkungan Teratak, Kelurahan Pasir Sialang.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga membenarkan pengungkapan tersebut.
"Benar, kedua pelaku ini merupakan pengedar narkotika jenis sabu yang sudah sangat meresahkan masyarakat di Kelurahan Pasir Sialang," ujar AKP Markus, Rabu (11/2/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi sabu di wilayah Kampung Koto Sitonang, Lingkungan Teratak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AN saat berada di pinggir jalan kawasan tersebut.
"Saat hendak diamankan, pelaku sempat berupaya melarikan diri sambil membuang sesuatu ke arah kanannya. Petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya," jelas Kasat.
Tak hanya itu, AN juga sempat melakukan perlawanan dengan berusaha menggapai senjata tajam yang terjatuh saat proses penangkapan. Namun petugas berhasil mengendalikan situasi.
Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan 9 paket sabu yang diduga siap edar.
Dari hasil interogasi, AN mengakui sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial MA, dengan sistem 'lempar barang' (buang) di wilayah Lapangan Bola Senapelan, Kota Pekanbaru.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MA.
Dalam pemeriksaan, MA mengakui perannya sebagai pihak yang menyediakan sekaligus mengendalikan peredaran sabu tersebut.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.