Pencarian

Podcast Kelupas

Bawa 17,62 Gram Sabu, Warga Pasir Ringgit Ditangkap Polisi di Jalan Lintas Timur

Rabu, 11 Februari 2026 • 13:20:49 WIB
Bawa 17,62 Gram Sabu, Warga Pasir Ringgit Ditangkap Polisi di Jalan Lintas Timur
Pelaku diamankan polisi.

INHU (RA) - Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali diungkap aparat kepolisian.

Pria berinisial JAL alias Landa, warga Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, diamankan Tim Polsek Seberida saat melintas di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai, Senin (9/2/2026).

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, Rabu (11/2/2026), membenarkan penangkapan tersebut.

"Dari tangan pelaku, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 17,62 gram," ujarnya.

Pengungkapan kasus ini terjadi sekitar pukul 13.10 WIB di Dusun Berapit RT 001 RW 001.

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani dan perkebunan itu ditangkap saat mengendarai sepeda motor di jalur utama yang kerap dijadikan lintasan peredaran gelap narkotika.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi sabu di wilayah Kecamatan Seberida.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Seberida Kompol Handono Sujaryanto memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan intensif.

Dari hasil pemantauan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku kerap melintas di Jalan Lintas Timur Kelurahan Pangkalan Kasai.

"Tim kemudian melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan pelaku saat melintas di Dusun Berapit," jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip bening berisi diduga sabu yang dibungkus menggunakan tisu.

Hasil penimbangan menunjukkan berat kotor barang bukti mencapai 17,62 gram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone serta satu unit sepeda motor Jupiter MX yang digunakan pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui sabu tersebut diterimanya dari seseorang yang identitasnya telah diketahui polisi dan rencananya akan diserahkan kepada pihak lain.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Seberida untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana KUHP.

"Polres Inhu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," jelasnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks