Bentrokan Maut di Rohul, Polda Riau Tangkap Tiga Pelaku, 2 Buron

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:42:48 WIB
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi saat di Mapolres Rohul, Selasa (10/2/2026).

ROHUL (RA) - Polda Riau menetapkan lima tersangka dalam kasus bentrokan maut yang menewaskan satu orang dan melukai lima lainnya di Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Dari lima tersangka yang telah ditetapkan, dua diantaranya masih buron.

Bentrokan itu melibatkan dua kelompok pengamanan swakarsa terkait pengelolaan lahan sawit dengan skema kerja sama operasi (KSO).

"Ini kan baru ditetapkan lima tersangka, nanti akan berkembang. Ada DPO juga," kata Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi di Mapolres Rohul, Selasa (10/2/2026).

Kelima tersangka masing-masing berinisial SG, OH, AZ, AL, dan JL. Tiga orang telah ditangkap, sedangkan dua lainnya yakni AL dan JL masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hengki menegaskan jumlah tersangka berpotensi bertambah. Polisi, kata dia, akan memproses seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

"Kalau ada bukti digital terlihat banyak orang yang melakukan penyerangan, tetapi yang dihukum tidak hanya lima orang saja. Semua yang terlibat akan kami lakukan penangkapan," ujarnya.

Tak hanya pelaku di lapangan, polisi juga memburu pihak yang diduga memerintahkan aksi penyerangan tersebut.

"Termasuk siapa yang memerintahkan untuk melakukan, semua yang melakukan penyerangan agar ditangkap, agar tidak berulang terjadi penyerangan-penyerangan yang menimbulkan keresahan di masyarakat," tegas Hengki.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 30 bilah senjata tajam, batu, serta kayu berpaku. Dari barang bukti tersebut, penyidik mengindikasikan aksi penyerangan telah direncanakan.

"Artinya, di sini pelakunya yang sudah memiliki niat jahat (mens rea) itu lebih dari lima orang," ucapnya.

Para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1), (2), (3), (4) juncto Pasal 20 huruf b, c, d dan/atau Pasal 246 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Peristiwa berdarah itu terjadi di lahan eks PT BS, Dusun IV Rintis, Desa Bontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Sabtu (7/2/2026).

Sebelumnya, kedua pihak disebut telah sepakat untuk saling menahan diri. Namun situasi memanas saat puluhan orang mendatangi Kantor Camat Bonai Darussalam dengan membawa senjata tajam dan senapan angin.

Kericuhan tak terhindarkan. Kelompok tersebut melakukan perusakan hingga melepaskan tembakan ke arah bangunan.

Akibat kejadian itu, satu anggota pengamanan swakarsa dari KUD, Bernadus Betu alias Jon, tewas di lokasi. Sementara lima orang lainnya mengalami luka-luka.

Tags

Terkini

Terpopuler