Kapolda Riau Pastikan Usut Tuntas Kematian Gajah Sumatera di Pelalawan

Jumat, 06 Februari 2026 | 18:04:00 WIB
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan.

PEKANBARU (RA) - Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan akhirnya buka suara terkait kematian seekor gajah Sumatera di hutan Kabupaten Pelalawan.

Ia menegaskan kematian satwa dilindungi tersebut diduga kuat akibat pembunuhan sengaja dan akan diusut hingga tuntas.

“Gajah liar itu tewasnya dibunuh secara sengaja. Ini ulah orang-orang yang tidak bertanggung jawab," ujar Irjen Herry Heryawan, Jumat (6/2/2026).

Kapolda mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pembunuhan gajah tersebut.

Proses penyelidikan melibatkan Polisi Kehutanan serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pekanbaru.

“Kemarin kita sudah melakukan olah TKP bersama Polisi Kehutanan dan BKSDA," imbuhnya.

Informasi terkait kematian gajah Sumatera itu diterima Kapolda Riau pada Senin (2/2/2026). Jenderal bintang dua yang dikenal vokal dalam isu pelestarian gajah tersebut mengaku geram saat mengetahui gajah dibunuh.

“Saya ini bapak angkatnya gajah," tegasnya.

Irjen Herry Heryawan selama ini dikenal aktif menyuarakan pentingnya menjaga kelestarian alam dan ekosistem, termasuk satwa endemik seperti gajah dan harimau Sumatera.

Menurutnya, menjaga gajah berarti menjaga warisan alam Provinsi Riau. Ia menegaskan bahwa tindakan membunuh satwa dilindungi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak keseimbangan ekosistem secara permanen.

Kapolda pun mengimbau masyarakat maupun perusahaan yang beroperasi di sekitar habitat gajah agar tidak melakukan tindakan anarkis apabila terjadi konflik satwa.

“Konflik harus diselesaikan secara humanis dan sesuai aturan," katanya.

Para pelaku pembunuhan satwa dilindungi dapat dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Polri juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi sekecil apa pun terkait kasus ini untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau 110. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.

Diketahui, gajah jantan tersebut ditemukan di area lahan konsesi PT RAPP di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada Senin (2/2/2026). Saat ditemukan, gajah sudah dalam kondisi mati dengan gading yang hilang.

Tags

Terkini

Terpopuler