ASN dan PPPK Inhu Terjerat Kasus Narkoba akan Dikenakan Sanksi Pemecatan

Rabu, 04 Februari 2026 | 17:18:00 WIB
Ilustrasi istimewa.

INHU (RA) - Dari lima orang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, diperkirakan hanya tiga orang yang akan diproses hingga ke persidangan.

Sementara dua oknum ASN lainnya berpeluang tidak menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pasalnya, satu orang tidak ditemukan keterkaitan dengan barang bukti, sedangkan satu lainnya direkomendasikan menjalani rehabilitasi.

Dua oknum ASN yang tidak diproses hingga ke pengadilan tersebut masing-masing berinisial ER alias Eki dan SFN alias Sigit yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Sedangkan dua oknum ASN lainnya, yakni RSH alias Itang dari Dinas Pertanian dan RAT alias Rudi yang bertugas di Kantor Camat Pasir Penyu, dipastikan akan diproses hingga ke pengadilan.

Dalam kasus ini, penangkapan oknum ASN dari Dinas Pertanian juga melibatkan satu orang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Satpol PP berinisial MR alias Iwan.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasat Narkoba Iptu Rifles Bagariang menjelaskan, dua oknum ASN dari Dinas PU telah menjalani pemeriksaan. Namun, untuk SFN alias Sigit diputuskan tidak dilanjutkan ke proses hukum.

“Oknum ASN berinisial SFN alias Sigit tidak ditemukan keterkaitan dengan barang bukti narkoba. Karena itu, yang bersangkutan dikembalikan kepada keluarganya,” ujar Iptu Rifles Bagariang, Rabu (4/2/2026).

Dijelaskan Rifles, satu oknum ASN lainnya berinisial ER alias Eki dilanjutkan prosesnya melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) guna mendapatkan rekomendasi penanganan lebih lanjut.

"Hasil asesmen merekomendasikan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi di Panti Rehab Gemuni selama tiga bulan," ungkap Rifles.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Kabupaten Inhu, Linhar Dedi, menegaskan setiap ASN maupun PPPK yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran Menpan RB Nomor 09 Tahun 2022 tentang peningkatan kewaspadaan serta penegakan sanksi terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya bagi ASN.

“ASN yang dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat diberhentikan dengan tidak hormat. Begitu juga PPPK," tegas Linhar, seraya menambahkan, penerapan sanksi akan dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap ASN maupun PPPK yang terlibat.

Tags

Terkini

Terpopuler