Satresnarkoba Kuansing Amankan Pengedar saat Transaksi Sabu di Pondok

Jumat, 23 Januari 2026 | 14:31:40 WIB
Tersangka diamankan polisi.

KUANSING (RA) - Upaya Polres Kuantan Singingi dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil.

Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pengedar di Desa Gunung Kesiangan, Kecamatan Benai, Kamis (22/1/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sabu seberat 1,84 gram bruto serta seorang pria berinisial TW (28) yang diduga kuat berperan sebagai pengedar.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Elang Kuantan yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP Hasan Basri, melakukan penyelidikan intensif hingga mengarah ke sebuah pondok yang kerap dijadikan lokasi transaksi sabu.

Untuk memastikan kebenaran informasi, petugas melakukan undercover buy atau pembelian terselubung.

Hasilnya, sekitar pukul 13.45 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka TW di dalam pondok yang telah disepakati sebagai lokasi transaksi.

"Saat hendak diamankan, tersangka sempat mencoba membuang satu paket diduga sabu, namun berhasil ditemukan petugas di sekitar lokasi," jelas AKP Hasan Basri.

Dari hasil penggeledahan, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa paket sabu, pipet kaca pyrex berisi sabu, timbangan digital, alat hisap (bong) serta plastik klip bening yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika.

Petugas juga menemukan pondok lain yang berjarak sekitar 10 meter dari lokasi penangkapan.

Kepada polisi, tersangka mengakui pondok tersebut kerap digunakan bersama rekannya berinisial Y (DPO) untuk mengonsumsi sabu sekaligus menunggu pembeli.

Hasil interogasi mengungkap, TW berperan sebagai pengedar yang bertugas mengantarkan sabu kepada pembeli atas perintah Y.

Dari aktivitas tersebut, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp200 ribu per hari.

"Berdasarkan hasil tes urine, tersangka juga dinyatakan positif mengandung Amphetamine," ungkap AKP Hasan Basri.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, melalui Kasat Resnarkoba menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing.

"Ini bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Penindakan tegas dan pengembangan kasus akan terus dilakukan, termasuk memburu pelaku lain yang masih buron," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut.

"Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan narkotika lainnya di wilayah Kuansing," tutupnya.

Tags

Terkini

Terpopuler