Kecanduan Judi Online, Sopir di Pekanbaru Curi Ban Truk Perusahaan

Sabtu, 15 November 2025 | 12:10:58 WIB
YA (46), sopir truk sebuah perusahaan di Pekanbaru, berakhir di tangan polisi.

PEKANBARU (RA) - Pelarian YA (46), sopir truk sebuah perusahaan di Pekanbaru, berakhir di tangan polisi. Ia ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya saat bersembunyi di Rantau Prapat, Sumatera Utara, setelah menggelapkan ban truk perusahaan untuk membiayai judi online.

YA yang bekerja sebagai sopir PT Tapal Kuda Merah nekat menggasak dua ban serep berikut dua velg serta membawa kabur uang jalan Rp1,3 juta. Total kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp15 juta.

Barang-barang itu kemudian dijual pelaku seharga Rp6 juta, dan hampir seluruh uangnya ludes dipakai bermain judi online.

"Aksi penggelapan terjadi pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 14.19 WIB. Pelaku berhasil kami amankan pada Selasa (11/11/2025) pukul 17.30 WIB," ujar Kapolsek Tenayan Raya Kompol Didi Antoni, Jumat (14/11/2025).

Aksi itu dilakukan di Jalan Lintas Timur Km 14, Kelurahan Sialang Rampai, Kecamatan Tenayan Raya. Setelah perbuatannya diketahui, YA langsung kabur ke Rantau Prapat.

Tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Asbi Abdul Sani kemudian melacak keberadaannya hingga berhasil melakukan penangkapan.

Kapolsek mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan curiga melihat GPS truk menunjukkan posisi kendaraan berada di SPBU Kandis, bukan menuju Dumai sesuai rute.

Saat dicek, truk ditemukan dalam keadaan ditinggalkan, sementara dua ban serep beserta velg hilang.

Laporan pun dibuat ke Polsek Tenayan Raya, dan penyelidikan segera dilakukan. Polisi akhirnya menemukan lokasi persembunyian pelaku dan menangkapnya tanpa perlawanan.

Dari tangan YA, polisi mengamankan uang tunai Rp600 ribu, satu kartu ATM BRI berisi saldo Rp1.452.796, dan satu ponsel Oppo.

"Saat ini pelaku sudah diamankan dan dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan," tegas Kapolsek.

Tags

Terkini

Terpopuler