15 Orang Dipanggil Jampidsus Kejagung, Diperiksa Soal Korupsi Pertamina

Kamis, 16 Oktober 2025 | 23:03:58 WIB
Ilustrasi korupsi Pertamina.

JAKARTA (RA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 15 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Kamis (16/10/2025) untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka HW dan kawan-kawan.

"Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina," ujar Anang.

Adapun saksi yang diperiksa antara lain AEU selaku Manager Contract & Settlement PT Pertamina Patra Niaga, AAHP selaku VP Planning & Trading Development PT Pertamina Patra Niaga, MGD selaku Senior Analyst Performance Management PT Pertamina Patra Niaga, dan AR selaku Ex Analyst I Price Risk Management & Tim Supply Parts Fungsi Import & Export Product Trading PT Pertamina Patra Niaga.

Kemudian DS selaku Asmen Procurement pada Direktorat Pemasaran PT Pertamina (Persero), PA selaku Senior Analyst III Non Foul Optimization & Scheduling PT Pertamina Patra Niaga, DTA selaku Officer III Gas Organization PT Pertamina International Shipping, serta RP selaku Assistant Manager Budgeting and Analyst PT Pertamina International Shipping juga turut dimintai keterangan oleh penyidik.

Selain itu, penyidik juga memeriksa K selaku Market Analyst Development Manager PT Pertamina (Persero), UDS selaku Junior Officer Terminal PT Pertamina (Persero), D selaku Karyawan Swasta, MS selaku Assistant Quality, AI selaku Manager Product Trading PT Pertamina Patra Niaga.

Selanjutnya PJ selaku Manager Planning Optimization and Scheduling PT Pertamina Patra Niaga, dan YP selaku Sr. Analyst Governance Performance Risk & Compliance PT Pertamina Patra Niaga.

Menurut Anang, para saksi berasal dari berbagai unit kerja di lingkungan Pertamina dan anak perusahaannya yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan minyak mentah maupun produk kilang.

"Seluruh saksi diperiksa untuk memberikan keterangan terkait mekanisme dan tata kelola yang dilakukan, serta memastikan adanya kesesuaian antara prosedur internal dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.

Kejaksaan Agung memastikan akan terus mengembangkan penyidikan perkara tersebut untuk mengungkap secara utuh potensi kerugian negara serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

Terkini

Terpopuler