Mantan Bupati Kuansing Sukarmis Bayar Denda Rp200 Juta Korupsi Hotel

Kamis, 16 Oktober 2025 | 15:30:39 WIB
Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), H. Sukarmis, resmi melunasi pidana denda sebesar Rp200 juta dalam perkara korupsi pembangunan Hotel Kuansing.

KUANSING (RA) - Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), H. Sukarmis, resmi melunasi pidana denda sebesar Rp200 juta dalam perkara korupsi pembangunan Hotel Kuansing. Pembayaran dilakukan pada Rabu (15/10/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing.

Kajari Kuansing, Sahroni, mengatakan uang denda tersebut diserahkan oleh penasihat hukum terpidana dan diterima langsung oleh pihak Kejari.

Penyerahan turut disaksikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Reski Pradhana Romli serta tim dari Seksi Pidsus.

"Dana sebesar Rp200 juta tersebut akan segera disetorkan ke kas negara sebagai pelaksanaan eksekusi pidana denda terhadap terpidana H. Sukarmis," ujar Kajari Sahroni, Kamis (16/10/2025).

Sahroni menegaskan, pelunasan denda itu merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yakni berdasarkan putusan Nomor 6893 K/Pid.Sus/2025.

"Langkah ini menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan pemulihan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi," tambahnya.

Sukarmis sebelumnya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dirinya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, perbuatan korupsi itu dilakukan bersama dua pejabat lain, yakni Kepala Bappeda Kuansing Hardi Yakub dan Kabag Pertanahan Pemkab Kuansing Suhasman.

Kasus bermula ketika Sukarmis membahas rencana pembelian tanah milik almarhum Susilowadi di samping Gedung Abdoel Rauf dengan Toto Kriswandoyo.

Tanah tersebut kemudian dibebaskan oleh Pemkab Kuansing tanpa mekanisme perencanaan resmi.

JPU mengungkapkan, Sukarmis memerintahkan Hardi Yakub untuk memasukkan pembebasan lahan ke dalam dokumen perencanaan daerah tanpa melalui Musrenbang dan tanpa dasar hukum.

Dokumen tersebut seolah-olah dilengkapi oleh Bappeda sehingga kegiatan dimasukkan ke APBD 2013 sebesar Rp5,3 miliar dan kembali dianggarkan pada 2014 sebesar Rp47,7 miliar.

Selain itu, Sukarmis juga meminta perubahan hasil studi kelayakan tanpa sepengetahuan tim ahli dari Universitas Riau (Unri).

Lokasi pembangunan pun diubah dari lahan milik Pemkab di Wisma Jalur ke lahan pribadi almarhum Susilowadi.

Akibat penyimpangan tersebut, pembangunan Hotel Kuansing terbengkalai dan tidak dapat dimanfaatkan hingga kini. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, negara mengalami kerugian mencapai Rp22,6 miliar.

"Dengan pelunasan denda Rp200 juta ini, seluruh proses eksekusi terhadap putusan perkara korupsi H. Sukarmis telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutup Kajari Sahroni.

Tags

Terkini

Terpopuler