PEKANBARU (RA) - Program Nikah Massal Gratis yang digagas Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mendapat sambutan hangat dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Ketua Umum Ikatan Alumni SMAN 2 (IKA SMANDa) Pekanbaru, H Amran SH MH.
Di bawah kepemimpinan Wali Kota Agung Nugroho dan Wakil Wali Kota Markarius Anwar, menurut Amran, inisiatif Pemko ini bukan hanya membantu masyarakat secara ekonomi, tetapi juga memiliki nilai sosial dan edukatif yang tinggi.
"Program ini sangat menyentuh masyarakat karena meringankan beban biaya pernikahan. Secara legalitas hukum juga penting untuk mendidik masyarakat agar taat hukum, baik hukum negara maupun hukum Islam yang sah," ujar Amran kepada Riauaktual.com, Senin (13/10/2025).
Amran menilai, langkah Pemko Pekanbaru ini sudah memberi manfaat besar, terutama bagi warga yang kurang mampu secara finansial. Karena itu, Amran mendorong agar program tersebut dapat dijadikan agenda tahunan.
"Artinya program ini bisa berjalan secara berkelanjutan. Mungkin tahun ini targetnya seratus pasangan, tahun depan bisa ditingkatkan lagi," harapnya.
Amran juga menegaskan, program ini harus tepat sasaran agar benar-benar membantu masyarakat yang membutuhkan.
"Kita berharap program ini benar-benar menyasar masyarakat kurang mampu. Dengan adanya nikah massal ini, mereka yang selama ini terkendala biaya bisa memiliki status pernikahan yang sah secara agama dan hukum negara," tambahnya.
Adapun persyaratan dan pendaftaran nikah massal gratis Pemko Pekanbaru 2025, berdasarkan informasi dari Pemko Pekanbaru, berikut syarat dan ketentuan bagi calon peserta nikah massal gratis tahun 2025:
1. Warga Kota Pekanbaru, dibuktikan dengan KTP dan KK.
2. Belum memiliki akta nikah resmi dari KUA.
3. Membawa surat pengantar dari RT/RW serta surat keterangan belum menikah dari kelurahan.
4. Melampirkan foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar (latar biru).
5. Bagi duda/janda, melampirkan akta cerai atau surat kematian pasangan sebelumnya.
6. Menyerahkan fotokopi ijazah atau akta kelahiran.
7. Mengikuti bimbingan pranikah yang diselenggarakan oleh KUA setempat.
Pendaftaran dibuka 14-25 Oktober 2025, bertempat di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Pekanbaru atau melalui masing-masing Kantor Camat. Kontak layanan: 0811-7654-123 (Call Center DP3A Pekanbaru)
Pelaksanaan nikah massal direncanakan akan digelar pada awal November 2025 di halaman Kantor Wali Kota Pekanbaru. Peserta yang lolos seleksi administrasi akan mendapatkan paket lengkap, meliputi busana pengantin dan rias, akta nikah resmi dari KUA, sertifikat pernikahan, serta bantuan cinderamata dari Pemko Pekanbaru.