BENGKALIS (RA) - Pemerintah Kabupaten Bengkalis bersama DPRD resmi menyepakati Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan postur anggaran mencapai Rp3.578.310.598.351,74.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Ranperda tentang Perubahan APBD 2026 oleh Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni bersama pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis, Selasa (29/9/2026).
Rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bengkalis tersebut dipimpin Ketua DPRD Septian Nugraha, didampingi Wakil Ketua Hendrik Firnanda Pangaribuan dan H. Misno. Sebanyak 33 anggota DPRD turut hadir dalam rapat tersebut.
Sebelum persetujuan, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bengkalis, Firman, menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026.
Dalam laporannya, Banggar menegaskan bahwa perubahan APBD merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan dinamika ekonomi nasional dan daerah, kebijakan pemerintah pusat, serta pergeseran anggaran antarorganisasi, program, kegiatan dan jenis belanja.
Pembahasan perubahan APBD tersebut sebelumnya diawali dengan kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (R-KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) antara Pemkab Bengkalis dan DPRD pada 15 September 2026.
Banggar merekomendasikan agar pelaksanaan APBD Perubahan tetap mengedepankan prinsip tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan partisipatif.
Selain itu, anggaran diarahkan untuk memperkuat program yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat, memenuhi kewajiban daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menjaga kualitas pelayanan dasar.
Fokus tersebut mencakup sektor pendidikan, kesehatan, air bersih, sanitasi, perlindungan sosial dan infrastruktur dasar. Banggar juga menyoroti peningkatan kualitas pelayanan RSUD serta penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Setelah penyampaian laporan Banggar, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis menyatakan menerima dan menyetujui hasil pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan tersebut disampaikan melalui masing-masing juru bicara fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan oleh Rahmad, Fraksi NasDem oleh Rinda Wardana, Fraksi Gerindra oleh Zamzami, Fraksi PKS oleh Hj. Zahraini, Fraksi PKB oleh Hardianto, Fraksi Bintang Demokrat oleh Karya Hendra, serta Fraksi Amanat Perindo Persatuan oleh Dapot Hutagalung.
Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni kemudian menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan.
Menurut Kasmarni, berbagai dinamika dalam pembahasan justru menjadi bagian penting untuk mempertajam target pembangunan agar lebih terukur, realistis dan memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat.
“Dengan telah disepakatinya Perubahan APBD ini, maka pekerjaan kita bukan selesai. Justru pekerjaan besar berikutnya adalah memastikan seluruh anggaran tersebut benar-benar menjadi program dan kegiatan yang memberikan manfaat kepada masyarakat,” ujar Kasmarni.