KAMPAR (RA) - Sekretaris Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, M. Nur, membantah adanya dugaan korupsi pada proyek semenisasi jalan di Jalan Bunda - Jalan Garuda Sakti KM 6, Dusun I Sei Sibam.
Menurutnya, proyek semenisasi tersebut merupakan program resmi Dana Desa tahun anggaran 2024 dengan nilai Rp190.836.000. Pengerjaan telah dilakukan sesuai prosedur, diawasi pihak terkait, dan telah melalui tahap serah terima sesuai ketentuan.
"Saya menanggapi tuduhan ini dengan lapang dada, karena mungkin ada masyarakat yang kurang informasi. Maka melalui kesempatan ini, kami ingin menyampaikan beberapa hal penting terkait proyek tersebut," ujar M. Nur, Jumat (26/9/2025).
Ia mengakui terdapat kerusakan pada sebagian badan jalan, namun hal itu disebabkan faktor alam seperti curah hujan tinggi, genangan air, serta kendaraan berat yang melintas di luar kapasitas jalan.
Pemerintah desa, kata dia, sudah menindaklanjuti agar pihak pelaksana melakukan perbaikan sesuai kontrak.
"Mengenai tuduhan mark-up atau dugaan tindak pidana korupsi, saya nyatakan tidak benar. Dana desa dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta diaudit oleh Inspektorat Kabupaten Kampar," tegasnya.
Lebih lanjut, M. Nur menjelaskan bahwa perannya sebagai sekretaris desa hanya membantu administrasi pemerintahan, bukan pengambil keputusan akhir. Tanggung jawab pengelolaan dana desa tetap berada pada kepala desa sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
"Terkait pemberitaan yang menyinggung pribadi saya, saya menolak keras upaya pembunuhan karakter. Pemberitaan itu tidak berimbang. Kami akan berkonsultasi dengan pihak berkompeten, apakah perlu ditindaklanjuti secara hukum," ujarnya lagi.
Ia menegaskan, pemerintah Desa Karya Indah berkomitmen menjalankan dana desa dengan transparan dan sesuai kebutuhan masyarakat.
"Saya berharap masyarakat bisa bijak menanggapi isu ini. Bila ada yang ingin tahu lebih detail, silakan datang langsung ke kantor desa, kami siap menjelaskan secara terbuka," tutup M. Nur.