BENGKALIS (RA) - Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bupati Bengkalis Kasmarni bersama Wakil Bupati Bagus Santoso dan unsur Forkopimda menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa dari Presiden RI kepada perwakilan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis, Minggu (17/8/2025).
Penyerahan yang berlangsung di Lapas Bengkalis ini turut dihadiri Plt. Kepala Lapas Boy Fernandes, Kepala KPLP Diasta Krismayandi, serta jajaran pejabat utama lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Kasmarni menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan wujud kehadiran negara dalam memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan.
"Remisi ini adalah penghargaan negara bagi warga binaan yang berkelakuan baik. Gunakanlah kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik," pesan Kasmarni.
Berdasarkan data Lapas Kelas IIA Bengkalis, tahun ini sebanyak 1.239 warga binaan menerima remisi umum, terdiri dari 1.202 orang Remisi Umum I dan 37 orang Remisi Umum II. Dari jumlah tersebut, 16 orang dinyatakan bebas, sedangkan 21 orang masih menjalani pidana subsider.
Sementara itu, untuk Remisi Dasawarsa, sebanyak 1.380 dari 1.396 usulan dikabulkan, dengan pengurangan pidana mulai tiga hingga 90 hari. Dari jumlah itu, sembilan orang langsung bebas dan 33 orang tetap menjalani subsider.
Dengan demikian, total 26 warga binaan resmi menghirup udara bebas setelah menerima remisi umum maupun remisi dasawarsa. Mereka berasal dari berbagai perkara, mulai dari pembunuhan, pencurian, perampokan, penggelapan, narkotika, hingga perjudian.
Beberapa di antaranya yakni Julius Laoly, terpidana kasus pembunuhan dengan vonis 10 tahun 6 bulan, serta Reynold Samuel Silitonga yang terjerat kasus pencurian dengan hukuman 3 tahun 6 bulan.
Ada juga Diana Br. Siburian dengan vonis delapan bulan kasus pencurian, serta Rudi Irawan alias Rudi Bin Irwansyah yang dinyatakan bebas murni usai menjalani pidananya.
Kasmarni menambahkan, remisi ini diharapkan menjadi momentum titik balik bagi warga binaan.
"Jangan sia-siakan kesempatan ini. Kembalilah ke keluarga dan masyarakat dengan tekad berubah serta menjadi pribadi yang bermanfaat," ujarnya.
Sebagai catatan, remisi umum diberikan setiap HUT RI kepada narapidana yang telah menjalani pidana minimal enam bulan dan berkelakuan baik. Adapun remisi dasawarsa diberikan setiap 10 tahun sekali pada momentum peringatan kemerdekaan. (Infotorial)