SIAK (RA) - Bupati Siak, Afni Zulkifli, meminta seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) tidak lagi merekrut tenaga honorer baru. Menurutnya, ini dilakukan demi menjaga pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif dan efisien.
"Kalau tidak diatur, nanti menjadi beban Daerah. Uang dari mana untuk membayar gaji mereka. Saya minta kepala OPD tolong di cek lagi, mestinya di atas 2022, tak boleh lagi terima non ASN," tegas Afni, Selasa (8/7/2025).
Afni menjelaskan, sebagai tanggung jawab dan kepedulian dalam memperjuangkan para honorer, Pemkab Siak saat ini telah mengangkat 600 lebih honorer menjadi ASN PPPK.
"Untuk itu, banyak bersyukur. Bekerjalah yang benar, terutama ASN yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Layani masyarakat dengan baik, senyum, tegur dan safa," ujarnya.
Afni mengatakan, surat edaran larangan merekrut kembali tenaga honorer tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 20 tahun 2023, tentang ASN dalam rangka penataan SDM mengatur ASN.
"Di Pasal 65, berbunyi, pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain sebagai maksud pasal 1 dan 2, yang mengangkat pegawai dan ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan," terangnya.
Selain itu, Afni menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018, tentang manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018.
Maka dengan demikian, pemberlakuan lima tahun sebagaimana tersebut dalam pasal 99 ayat 1 jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, kepegawaian yaitu PNS dan PPPK
"SE ini, saya teken 3 juli 2025 kemarin. Untuk itu, kami minta pimpinan OPD tidak lagi melakukan perekrutan pegawai non ASN. Kita berkomitmen terus berusaha mengusulkan R2, R3 ke pusat agar bisa di angkat menjadi PPPK," kata Afni.