PEKANBARU (RA) - Dua pria ditangkap jajaran Polsek Payung Sekaki, Polresta Pekanbaru, setelah mencuri kabel tanam dan tiang lampu jalan di kawasan Fly Over Mal SKA, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Kejadian tersebut terungkap setelah pelapor yang juga korban, Muhamad Fadhli (48), melihat lampu jalan padam pada Sabtu malam (3/5/2025).
Saat dicek, ternyata tiang, lampu, dan kabel jaringan bawah tanah di lokasi tersebut telah hilang. Kerugian diperkirakan mencapai Rp23,3 juta.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
"Mendapat laporan dari masyarakat, kami langsung memerintahkan tim Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Alhasil, dua pelaku berhasil kami amankan keesokan harinya," katanya, Kamis (8/5/2025).
Dua tersangka yang diamankan yakni Yusri Deing (37), warga Jalan Tuanku Tambusai, dan Dedek Suryadi Hasibuan alias Dedek (33), warga yang tinggal di lokasi yang sama.
Satu pelaku lainnya, yang diketahui berinisial Bokir, masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku mencuri kabel dan tiang lampu jalan dengan menggunakan obeng, gergaji besi, dan palu," terang Kompol Bery.
Aksi pencurian dilakukan secara terencana, dengan motif untuk dijual ke penampungan barang bekas.
"Pelaku mengaku memotong kabel dan tiang lampu jalan pada malam hari, kemudian menjualnya ke pengepul barang bekas di Jalan Sigunggung," terangnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buah obeng, satu gergaji besi, dan satu palu.
Para pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.