Serikat Pekerja FSPMI Kuansing Laporkan PT. SBL dan PT. GM ke DPRD

Selasa, 18 Maret 2025 | 21:20:11 WIB
Ketua FSPMI Kuansing, Jon Hendri resmi mengadukan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT. Subur Berkah Lestari (SBL) dan PT. Gatipura Mulya (GM) ke DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Selasa (18/3/2025).

KUANSING (RA) – Serikat Pekerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Konsulat Cabang Kuantan Singingi resmi mengadukan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT. Subur Berkah Lestari (SBL) dan PT. Gatipura Mulya (GM) ke DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Selasa (18/3/2025).

Ketua FSPMI Kuansing, Jon Hendri, mengatakan bahwa laporan tersebut diajukan untuk meminta DPRD Kuansing, khususnya Komisi II, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas permasalahan yang ada.

"Kami sudah melaporkan masalah ini ke DPRD Kuansing dan berharap segera ada RDP untuk membahasnya," ujar Jon Hendri dalam keterangannya.

Menurut FSPMI, ada sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut, di antaranya tidak melaporkan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke Dinas Tenaga Kerja Kuansing.

Tidak transparan dalam komposisi tenaga kerja lokal, di mana PT. SBL memiliki 84 karyawan yang statusnya belum dilaporkan, sementara PT. GM hanya mengakomodasi 22 karyawan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

PT. SBL dan PT. GM belum terdaftar di aplikasi WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan) milik Kementerian Ketenagakerjaan.

FSPMI menilai bahwa ketidakpatuhan ini berpotensi merugikan tenaga kerja lokal serta bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Kuansing yang mendorong investasi dengan prioritas penyerapan tenaga kerja daerah.

Oleh karena itu, FSPMI mendesak DPRD Kuansing untuk segera mengambil langkah tegas guna memastikan bahwa PT. SBL dan PT. GM mematuhi peraturan yang berlaku serta melindungi hak-hak pekerja di daerah tersebut.

"Kami berharap DPRD Kuansing dapat segera menindaklanjuti permohonan ini demi keadilan bagi pekerja lokal," tambah Jon Hendri.

FSPMI juga mengingatkan bahwa kewajiban pelaporan ketenagakerjaan telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Tags

Terkini

Terpopuler