Gagal Kabur, Pengedar Sabu di Pekanbaru Nekat Loncat dari Lantai 2

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:56:11 WIB
Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial R (43), AS (35), MH (20), dan AB (23).

PEKANBARU (RA) – Seorang pengedar narkoba di Pekanbaru nekat melompat dari lantai dua rumahnya saat hendak ditangkap polisi. Pelaku berinisial AB (23) sempat berusaha kabur, namun akhirnya berhasil diamankan Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau.

Selain AB, polisi juga menangkap tiga orang lainnya dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (5/2/2025).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Jalan Riau - Tampan, Kecamatan Senapelan, dan rumah salah satu pelaku di Jalan Meranti, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan.

"Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial R (43), AS (35), MH (20), dan AB (23). Sementara satu orang lainnya, berinisial K, berhasil melarikan diri saat penggerebekan," ujar Kombes Pol Putu Yudha Prawira dalam keterangannya, Kamis (6/2/2025).

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di kawasan Jalan Riau - Tampan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas salah satu pelaku, R.

Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli dan menghubungi R untuk memesan sabu. Setelah sepakat bertemu di pinggir Jalan Riau - Tampan, tim langsung meringkus R, AS, dan MH yang datang dengan sepeda motor.

"Saat diamankan, petugas menemukan sabu seberat 12,85 gram di tangan AS. Dari hasil interogasi, AS mengaku mendapatkan sabu dari K, yang saat itu berada di rumah AB," terang Putu.

Tim selanjutnya bergerak ke rumah AB di Jalan Meranti, Kecamatan Senapelan, untuk menangkap K.

Namun, saat penggerebekan berlangsung, AB nekat melompat dari lantai dua rumahnya untuk kabur. Beruntung, petugas yang berjaga di sekitar lokasi berhasil menangkapnya, sementara K melarikan diri melalui pintu belakang.

Dalam penggeledahan di rumah AB, polisi menemukan plastik bening yang diduga digunakan untuk membungkus sabu.

"AB berperan membantu menjualkan sabu milik K, yang kini masih dalam pengejaran," kata Putu.

Keempat pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus memburu K, yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan ini.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati," tutup Putu.

Tags

Terkini

Terpopuler