Caleg Ini Ngaku Dilarang Ketua RT Saat Ingin Sosialisasi di Perumahan Desa Taraibangun

Caleg Ini Ngaku Dilarang Ketua RT Saat Ingin Sosialisasi di Perumahan Desa Taraibangun
Caleg Iskandar Halim. FOTO: rrm

TAMBANG, RiauAktual.com - Proses demokrasi tampaknya terganjal di Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang  Kabupaten Kampar. Desa yang mempunyai penduduk hampir 20 ribu jiwa dengan jumlah pemilih tetap (DPT) lebih 14 ribu jiwa, TPS untuk pemilihan legislatif yang diperkirakan mencapai 33 TPS itu menjadi rebutan para caleg untuk meraih simpatisan masyarakat di sana.

Namun salah seorang Calon Legislatif untuk Kabupaten Kampar Dapil I dari Partai PKS Iskandar Halim SH, yang ingin membagikan alat peraga kampanye berupa kalender dan stiker di Perumahan Mahkota Riau Desa Taraibangun, mendapat larangan dari oknum ketua RT 05 RW 01 Dusun I Tarai Bangun berinisial DI.

Menurut pengakuan Iskandar Halim kepada RiauAktual.com, Jumat (03/01/2014), berdasarkan UU No.8 Tahun 2012 Tentang Pemilu dan juga UU No. 15 Tahun 2013 Tentang aturan kampanye, bahwa pada hari Selasa (31/12/2014) lalu dia berencana untuk melakukan sosialisasi dan sekaligus membagikan alat peraga kampanye berupa kalender pada wilayah oknum RT tersebut. Ketika hal itu disampaikannya kepada Ketua RT ID, Ketua RT tersebut menyatakan bahwa dia tak dapat memberi izin karena harus ada persetujuan dari Ketua Forum Komunikasi Perumahan Tiga Desa, karena dirinya tergabung dalam forum tersebut.

Dikatakan Iskandar yang juga merupakan tokoh masyarakat Desa Tarai Bangun ini, penolakan oknum RT itu bukan hanya pada dirinya, tetapi juga pada caleg lain dari partai yang berbeda. Diterangkan Iskandar bahwa dirinya juga sudah menghubungi Ketua Forum Komunikasi Perumahan Tiga Desa Dahri Pane, dan juga menyarankan untuk menghubungi  Syafrizal sebagai Ketua Pembina Forum tersebut yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Kampar.

“Sebagai seorang caleg dan masyarakat tempatan, saya merasa dipermainkan oleh oknum RT tersebut karena harus meminta izin dan persetujuan kepada lembaga yang ada di wilayahnya, sementara saya sendiri yang juga tinggal di perumahan dan di dusun yang sama, perumahan saya  tidak masuk pada lembaga tersebut. Saya tidak tahu apakah Bapak RT itu melarang saya membagikan brosur alat peraga kampanye sebagai kepala wilayah atau sebagai anggota kelompok organisasi,” kata Iskandar Halim yang juga mantan wartawan ini.

Ditambahkan Iskandar, atas apa yang terjadi pada dirinya, dia akan melaporkan ulah perbuatan oknum RT tersebut ke Panwaslucam dan Kepala Desa Tarai Bangun.

“Hal ini tidak boleh dibiarkan, karena akan menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan pemilu di wilayah ini, kita akan laporkan permasalahan ini ke Panitia Pengawasan Pemilu Kecamatan dan Kepala Desa Tarai Bangun," tegasnya.

Ketika wartawan menghubungi Ketua RT 05 RW 01 Dusun I Tarai Bangun inisial DI, melalui telepon selularnyanya, HP Ketua RT tersebut aktif tapi tidak diangkatnya, dan ketika dicoba kirim pesan SMS untuk mengklarifikasi permasalahan itu, SMS pun tak dibalasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Tarai Bangun Drs H Kamiruddin yang diwakili oleh Sekretaris Desa Eka Putra yang ditemui di kantornya Jumat (03/01/2014) menyatakan, bahwa untuk melakukan sosialisasi terhadap warga mempunyai peraturan tersendiri. Namun dikatakannya bahwa tidak ada larangan bagi siapapun untuk melakukan sosialisasi dalam suatu wilayah karena itu merupakan hak seseorang untuk memaparkan program dari partainya. Kecuali yang dipaparkan atau disosialisasikan itu bersifat kriminal seperti dari organisasi terlarang atau partai terlarang jelas melanggar aturan.

Diterangkan Eka Putra, dalam mensosialisasikan program, sebagai orang timur tentu harus ada tata krama dalam memasuki wilayah orang lain, apalagi bertujuan untuk memaparkan program atau membagikan brosur, namun apabila hal ini sudah dipenuhi, tak ada alasan bagi seseorang untuk menghalanginya.

Terhadap tindakan oknum RT yang diduga melarang caleg mensosialisasikan program partainya sangat disayangkan oleh Eka Putra. Menurutnya kalau betul hal itu terjadi seharusnya RT tidak terlibat dalam politik praktis, karena bagaimanapun RT tersebut merupakan perangkat desa.

“Sebagai perangkat desa kita harus bersikap netral dan indenpenden, walaupun kita juga memiliki pilihan namun hal itu tidaklah ditonjolkan, apalagi sampai melarang atau mempersulit caleg lain untuk melakukan sosialisasi di wilayah kita,” terang Eka Putra.

Menanggapi tentang caleg yang harus juga meminta persetujuan kepada Ketua Forum Komunikasi Perumahan Tiga Desa di Perumahan Mahkota Riau seperti yang dialami Caleg Iskandar Halim, Sekretaris Desa yang didampingi Kaur Umum Hamunar dan Kaur Pemerintahan Edianto menyatakan bahwa organisasi itu sampai saat ini belum terdaftar di kantor desa, walaupun sekretariatnya berada di desa Tarai Bangun ini.

“Sampai saat ini kita belum tahu tentang keberadaan organisasi itu, karena belum ada laporan atau tembusan tentang pendirian oraganisasi itu di desa, bagaimana AD dan ART-nya kita juga tidak tahu dan apa tujuan pembentukan organisasi itu kita pun tidak tahu. Setiap organisasi harus terdaftar pada Kesbangpol Kabupaten, dan untuk mendapatkan izinnya juga harus terdaftar di desa dan ada surat pengantar dari desa untuk ke tingkat  lainnya,” pungkas Eka Putra. (rin)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index