Nama Telkom & PLN disinggung DPRD di Ranperda CSR, Sigit: Kantor di Pekanbaru Bantuan Ketempat Lain

Nama Telkom & PLN disinggung DPRD di Ranperda CSR, Sigit: Kantor di Pekanbaru Bantuan Ketempat Lain
Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi & Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono, melakukan pengesahan Perda Perubahan RPJMD

Riauaktual.com - Nama Telkom & PLN disinggung DPRD di Ranperda CSR, Sigit: kantor di Pekanbaru bantuan tempat lain

Telkom & PLN disinggung DPRD di Ranperda CSR, Kantor di pekanbaru Tapi Bantuan Diserahkan Ketempat Lain

Riauaktual.com - Dua perusahaan besar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang jasa layanan komunikasi dan kelistrikan, Telekomunikasi Indonesia (Telkom) dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) disinggung oleh DPRD Kota Pekanbaru, Senin (18/09/17).

Dua nama perusahaan itu, dicontohkan DPRD sebagai perusahaan besar yang berkantor di Pekanbaru namun tidak memiliki kontribusi yang jelas terhadap pembangunan Kota Pekanbaru dalam sumbangsih nya memberi tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

"Di Kota Pekanbaru banyak sekali perusahaan, bantuan sosial yang diberikan tidak tahu kemana, seperti misalnya PLN dan Telkom itu yang besar-besar saja. Kantor di Pekanbaru, memberikan bantuan sosial di tempat kabupaten lain," Kata Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono ST, kepada wartawan.

Pernyataan itu disebutkannya setelah DPRD Pekanbaru menggelar paripurna penetapan perubahan program pembentukan daerah Kota Pekanbaru.

Dari paripurna itu, ada 8 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan DPRD Kota Pekanbaru yang bakal dibuat serta 31 Ranperda usulan Pemko Pekanbaru.

Sigit menjelaskan, total 39 Ranperda yang diusulkan menjadi Perda Pekanbaru itu, satu diantaranya Ranperda tentang CSR dan Kewajiban CSR seluruh Perusahaan di Pekanbaru, menjadi sorotan dari DPRD saat ini.

"Kalau dari DPRD yang digesa Ranperda CSR. Itu paling urgent menurut kita. Kita minta itu yang digesa dulu, lagian kita tidak punya Ranperda itu," jelasnya.

Disebutkan Sigit, saat ini pihaknya terus mengebut pengesahan Ranperda menjadi Perda tersebut sampai akhir tahun yang akan dibahas oleh Badan Pembentukan (BP) Perda DPRD Kota Pekanbaru. Mengingat Ranperda yang bakal dibahas itu hanya menyisakan 3 bulan lagi.

"Mana yang urgent dulu kita dahulukan. Kita kerja maksimal lah. Mana yang dahulu, apakah dari Ranperda usulan DPRD Kota Pekanbaru atau Ranperda dari Pemko Pekanbaru," paparnya.

Sampai akhir tahun ini, dia mengaku Ranperda tidak akan bisa selesai. Alasannya yang disebut oleh Politisi Partai Demokrat itu karena minimnya keuangan daerah.

"Cuma yang menjadi catatan, Ranperda ini dimasukkan terlebih dahulukan. Mana yang urgent itu yang didahulu kan. Masalahnya kita terbentur anggaran. Kalau target pengesahan ranperda kita sebanyak banyaknya," pungkasnya.

Berikut Program Pembentukan Ranperda Kota Pekanbaru Tahun 2017

Ranperda usulan DPRD Pekanbaru

- Ranperda Perlindungan Konsumen
- Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan
- Ranperda Tentang CSR (Tanggung Jawab Sosial Perusahaan)
- Ranperda Tentang Perlindungan Perempuan & Anak
- Ranperda Tentang Kesehatan Gratis
- Ranperda Tentang Pendidikan Gratis SD, SMP & SMA
- Ranperda Tentang Kewajiban CSR Seluruh Perusahaan di Pekanbaru
- Ranperda Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota  Pekanbaru
- Ranperda usulan Pemko Pekanbaru
- Ranperda Retribusi Pelayanan Tera, Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan   Perlengkapannya serta pengujian kuanta barang dalam keadaan terbungkus
- Ranperda perubahan atas peraturan daerah Kota Pekanbaru Nomor 1 tahun 2011 tentang RPJPD   Kota Pekanbaru tahun 2005-2025
- Ranperda Pengelolaan PKL, Pasar Ramadan dan penyajian tata ketak barang dagangan
- Ranperda perubahan atas Perda Kota Pekanbaru Nomor 6 tahun 2012 tentang retribusi   pelayanan pasar
- Ranperda penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu
- Ranperda perubahan atas Perda Pekanbaru nomor 4 tahun 2002 tentang penempatan tenaga   kerja lokal
- Ranperda kawasan tanpa rokok
- Ranperda penanaman modal
- Ranperda koperasi, usaha mikro kecil dan menengah
- Ranperda pertamanan dan ornamen
- Ranperda perubahan APBD tahun 2017
- Ranperda APBD tahun 2018
- Ranperda pedoman pengelolaan barang milik Pemko Pekanbaru
- Ranperda retribusi kekayaan daerah
- Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kota   pekanbaru tahun 2016
- Ranperda perubahan kedua atas Perda Kota Pekanbaru nomor 13 tahun 2008 tentang pokok-  pokok pengelolaan keuangan daerah kota Pekanbaru
- Ranperda perubahan atas peraturan daerah kota Pekanbaru nomor 9 tahun 2012 tentang   retribusi pengujian kendaraan bermotor
- Ranperda perubahan atas Perda Kota Pekanbaru nomor 2 tahun 2011 tentang pajak parkir
- Ranperda perubahan atas Perda Kota Pekanbaru nomor 4 tahun 2011 tentang pajak reklame
- Ranperda perubahan atas Perda Kota Pekanbaru nomor 5 tahun 2011 tentang pajak hiburan
- Ranperda perubahan atas Perda Kota Pekanbaru nomor 6 tahun 2011 tentang pajak restoran
- Ranperda perubahan atas Perda Kota Pekanbaru nomor 7 tahun 2011 tentang pajak hotel
- Ranperda bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu
- Ranperda perubahan atas Perda Kota Pekanbaru nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi rumah   potong hewan
- Ranperda RPJMD Kota Pekanbaru tahun 2017-2022
- Ranperda pengadilan dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaraan dan penjualan minuman   beralkohol
- Ranperda perubahan atas Perda Kota Pekanbaru nomor 12 tahun 2002 tentang Rukun   Tetangga  dan Rukun Warga
- Ranperda penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan
- Ranperda penyelenggaraan kearsipan
- Ranperda pelayanan teknis peternakan dan kesehatan hewan
- Ranperda pembentukan OPD Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota    Pekanbaru. (Bir)

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index