Gemar Berzakat di Kecamatan Dayun

Bupati Sesalkan Rendahnya Patisipasi Masyarakat

Bupati Sesalkan Rendahnya Patisipasi Masyarakat

Riauaktual.com - Bupati Siak Syamsuar meminta kepada Basnas Kabupaten, Baznas seluruh Kecamatan, UPZ Desa serta UPZ yang sudah terbentuk diseluruh mesjid yang ada di Kabupaten Siak, Untuk segera mendata berapa jumlah orang islam yang kaya yang ada di masing-masing kecamatan di Kabupaten Siak.

Data ini secepatnya diserahkan, usai lebaran nanti seluruh wajib zakat atau (Muzaki) ini. Pemkab akan undang ke siak dan akan diberikan pencerahan dan pengetahuan oleh ustadz yang akan didatangkan dari Jakarta tentang kewajiban orang yang kelebihan harta untuk membayar zakat.

Hal ini disampaikan Bupati Siak Drs H Syamsuar saat memberikan sambutan pada cara gemar berzakat yang berlangsung di Mesjid Al-Munawaroh Kecamata Dayun, Minggu (11/6) kemarin.

"Saya merasa kecewa terhadap program yang dilaksanakan (BAZNas) Badan Amil Zakat Kabupaten ini kurang mendapat perhatian dari masyarakat. Masyarakat yang kaya banyak yang belum sadar akan akan pentingnya zakat bagi umat. Informasi yang saya teriman, sejak hari pertama pelaksanaan gemar berzakat di kecamatan gasib hanya terkumpul 35 juta, jumlah ini tidak sebanding dengan penghasilan masyarakat yang mayoritas rata-rata bermata pencarian dari kebun sawit sepertinya perlu ketegasan dalam menghimbau para Muzaki," ucap Syamsuar.

Dia menyebutkan, daerah yang masyarakatnya berpenghasilan dari kebun sawit, seperti Kecamatan Gasib, Lubuk Dalam, Kerinci Kanan dan Dayun ini memiliki potensi zakatnya cukup besar.

Secara umum, Kabupaten Siak sangat besar potensi zakat niaganya. Zakat ini cukup lengkap dasar hukumnya, baik dasar hukum yang dibuat oleh pemerintah, ada Undang-undang yang menagtur tentang zakat, (PP) Peraturan Pemerintah, Permen, Perda Zakat Kabupaten Siak serta Al-Quran menyebutkan sebanyak 82 ayat yang menegaskan umat islam agar membayar zakat. Diantaranya terdapat pada surat Al baqarah ayat 2, surat At-Taubah ayat 9, Hadis Rasulullah SAW juga menerangkan tentang zakat.

"Islam mengatur keras terhadapt seseorang yang berkecukupan harta namun ia enggan menunaikan kewajibannya, Para ulama telah sepakat bahawa orang yang mengingkarai kewajiban zakat berarti ia kafir, karena ia telah mendustakan Al-Qur’an dan hadits, serta mengingkari sesuatu yang sudah menjadi kesepakatan dalam agama ini secara pasti," tegasnya.  

Syam menambahkan, tidak ada alasan umat utnuk tidak mau mengeluarkan zakat, karena sudah cukup lengkap aturannya.

"Dimanapun asal kita, wajib mengeluarkan zakat. Zakat ini dapat menciptakan solidaritas sosial, seharusnya Kita bangga bisa membantu kaum duafa dengan menyisakan 2,5 % dari harta yang kita miliki dan di salurkan bagi masyarakat yang kurang beruntung, dan zakat ini juga bias membantu pemerintah dalam menanggulang kemiskinan di negeri ini," tukasnya.

Di Riau ini hanya kabupaten siak yang tertinggi pengumpulan zakatnya. Dimana-mana orang menceritakan tentang siak. Gerakan yang dilakukan pemerintah siak sangat bagus, banyak orang inggin mencontoh siak bagaimana mereka bisa meningkatkan potensi zakat didaerahnya.

"Banyak Negara di dunia ini yang menegakkan syariat hukum Allah Negara tersebut diberikan keberkahaan serta negeri menjadi makmur karena ada janji allah disana," pungkas Syam.

Sebagai pemimin syam ingin menegaskan untuk menggerakan dan mengotimalkan potensi zakat di kabupten siak.  Ditengah pendapatan daerah yang sedang menurun, maka pengoktimalan zakat ini sangat bagus. Selain membantu pemerintah dalam persoalan umat, juga dapat membantu dan mengerakan ekonomi umat islam. (jas/rls)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index