DKPP Sidangkan Laporan Bibra-Said pada 15 Mei Mendatang

DKPP Sidangkan Laporan Bibra-Said pada 15 Mei Mendatang
dkpp

Riauaktual.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan melakukan persidangan terkait laporan calon Walikota dan Wakil Walikota Destrayani Bibra dan Said Usman Abdullah (BISA), pada 15 mei 2017 mendatang.

Dalam surat panggilan sidang yang ditanda tangani Sekretaris Jenderal Kepala Biro Administrasi DKPP tanggal 9 Mei 2017 yang diterima redaksi dari kuasa hukum pasangan BISA, Wan Subantri SH, MH ada dua laporan yang akan di sidangkan oleh DKPP pada panggilan sidang pertama dengan nomor surat : 1181/DKPP/SJ/PP.00/V/201, yang berisi pokok pengaduan.

Teradu 1- 5 tidak cermat dalam melakukan verifikasi persyaratan calon walikota pekanbaru Firdaus, ST MT terkait tanda terima penyerahan LHKPN Firdaus tanggal 6 November 2015, Teradu 1- 5 tidak melakukan verifikasi maupun klarifikasi kepada KPK sebagai pihak yang berewenang memeriksa LHKPN.

Teradu 1-5 menerima berkas LHKPN calon Walikota Firdaus, MT diluar jadwal yang ditentukan dan formatnya tidak sesuai dengan peraturan Perundang- Undangan, teradu 6- 8 tidak menjalankan tugasnya dengan sungguh- sungguh, Jujur, Adil, dan cermat dalam hal pengawasan persyaratan calon walikota calon walikota pekanbaru Firdaus, MT.

Tidak hanya persoalan LHKPN yang akan di sidangkan DKPP terkait laporan Tim BISA ke Panwaslu Kota dimana tim BISA tidak bisa melaporkan kecurangan karena kosongnya kantor panwaslu dalam surat yang bernomor 1177/ DKPP/SJ/PP.00/V/ 2017, adapun pokok pengaduannya bahwa teradu telah bertindak tidak profesional karena membiarkan kantor panwaslih kota pekanbaru kosong sehingga pengadu kesulitan saat akan mengadukan laporan pelanggaran pemilihan.

"Semua bukti telah kita siapkan, dan akan kita beberkan pada persidangan nantinya," Ungkap Wan singkat. (ade)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index