LHKPN Calon Walikota Firdaus MT, KPU Pekanbaru Ternyata Hanya Verifikasi ke KPK Via Telepon

LHKPN Calon Walikota Firdaus MT, KPU Pekanbaru Ternyata Hanya Verifikasi ke KPK Via Telepon
Ketua KPU Pekanbaru, Amiruddin Sinjaya.

Riauaktual.com - Persoalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Calon Walikota Pekanbaru Firdaus MT saat mencalonkan diri ternyata Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru melakukan verifikasi ke KPK hanya via telepon kemudian KPU mengambil kesimpulan LHKPN tersebut sudah memenuhi syarat.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Pekanbaru Amiruddin Sinjaya usai sidang gugatan pasangan Bibra-Said di PTUN Pekanbaru, Kamis (20/4/2017). Amiruddin mengatakan memang persoalan LHKPN disidangkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Negara (DKPP) karena ada laporan dari masyarakat dan pihaknya sudah dipanggil oleh Panwas dan sudah diputuskan di Panwas bahwa LHKPN Firdaus sudah memenuhi syarat.

"Kita sudah dipanggil Panwas terkait ini dan sudah diputuskan memenuhi syarat," terangnya.

Lebih lanjut Amiruddin menyampaikan, masalah benar atau tidaknya itu sudah dilakukan verifikasi di Panwas.

Ketika ditanya lagi kalau memang LHKPN sudah memenuhi syarat dan tidak ada persoalan mengapa sekarang DKPP justru akan menyidangkan persoalan ini, apakah KPU tidak melakukan verifikasi, kembali Amiruddin menjawab pihaknya sudah melakukan verifikasi via telepon ke KPK sebelumnya. (can)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index