Telantarkan Balita Hingga Tewas, Pemilik Panti Asuhan Tunas Bangsa Diadili

Telantarkan Balita Hingga Tewas, Pemilik Panti Asuhan Tunas Bangsa Diadili
sel tahanan

Riauaktual.com - Hj Lili Nurhayati, pemilik Panti Asuhan Tunas Bangsa, dihadirkan ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, atas penelantaran serta melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian.

Sebagaimana dikutip dari riauterkini.com, Sukatmini SH, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, yang menghadirkan wanita berusia 49 tahun ke persidangan mengatakan, bahwa sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan sudah digelar kemarin.

"Sidang perdananya sudah digelar kemarin sore dengan majelis hakim yang dipimpin Yudisilen SH," ucapnya Rabu (19/4/17) pagi di Kejari Pekanbaru.

Berdasarkan dakwaan, tindakan kekerasan itu dilakukan kepada M Zikli pada April 2016 hingga Januari 2017 di Panti Asuhan Tunas Bangsa di Jalan Lintas Timur, Kilometer 13, Kecamatan Tenayan Raya.

Bocah berusia 1 tahun 8 bulan itu dititipkan orang tuanya untuk diasuh di Panti Asuhan Tunas Bangsa milik terdakwa. Namun, saat korban diasuh, tidak diberi makan dan dipukuli," ucap nya

Selanjutnya, dikarenakan kondisi semakin lemah, korban lantas dilarikan ke RSUD Arifin Achmad untuk dirawat. Akan tetapi, nyawanya tidak tertolong.

Di tubuh korban ditemukan penuh luka. Sehingga keluarga korban melapor ke Polresta Pekanbaru," kata Sukatmini. ‎

Dari penyelidikan kepolisian, ditemukan adanya unsur kekerasan akibat benda tumpul pada tubuh korban. Terdapat luka akibat benda tumpul pada bagian pelipis, perut dan punggung.

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 80 ayat (2) dan atau Pasal 77B Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perunahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu diluar persidangan, Asmanidar SH selaku kuasa hukum korban dari P2TP2A kota Pekanbaru mengatakan, akan terus mendampingi perkara ini secara intensif.

"Ini tragedi kemanusiaan yang luar biasa. Korbannya? banyak, belasan orang anak, kebetulan saja yang meninggal cuma 1 orang. Kasus ini juga menjadi sorotan semua pihak. Jangankan anak, orang dewasa sekalipun tidak boleh mendapatkan penganiayaan dari siapapun. Dan anak-anak harus dirawat dengan kasih sayang, bukan ditelantarkan dan dianiaya," ucapnya.

"Terdakwa inikan didakwa dengan Pasal berlapis penganiayaan yang menyebabkan kematian, penelantaran yang menyebabkan kematian. Masing-masing pasal ancamannya 15 tahun penjara. Saya mewakili keluarga korban berharap, semoga JPU dalam sidang selanjutnya dapat membuktikan semua dakwaannya?, sehingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," tutur Asmanidar.


Sumber : riauterkini.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index