Dihukum MA Bayar Rp16 T, PT MPL Ajukan PK

Dihukum MA Bayar Rp16 T, PT MPL Ajukan PK
ilustrasi

Riauaktual.com - PT.Merbau Pelalawan Lestari (MPL) mengajukan upaya hukum lanjutan, Peninjauan Kembali (PK) atas vonis perdata Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman denda Rp 16 Triliun.

Perusahaan itu sebelumnya kalah telak pada tingkat Kasasi Perdata di MA. KLHK menang dengan vonis terbesar sepanjang sejarah, Rp 16,2 Triliun. Putusan MA ini bernomor 460 K/Pdt/2016, pertanggal 18 Agustus 2016.

Vonis MA ini diputus oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Prof.Dr Takdir Rakhmadi, dan dua anggota, Nurul Elmiyah, I Gusti Agung Sumanatha.

Perusahaan mengajukan PK dengan mendaftarkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru sejak dua minggu yang lalu. Panitia Muda (Panmud) Perdata PN Pekanbaru, Hj Des Surya SH, Kamis (6/4)."Diajukan PK, sudah sejak dua minggu yang lalu kita terima," ungkapnya.

PN Pekanbaru telah menentukan majelis hakim yang akan menyidangkan PK tersebut. Hakim bersertifikat lingkungan, Sorta Ria Neva menjadi Ketua Majelis Hakim.

Sementara itu, kuasa hukum PT.MPL, Suhendro SH mengatakan, pihaknya mengajukan PK atas adanya novum, atau bukti baru. "Tanggal 10 nanti sidang perdananya, agendanya sumpah penemuan novum," ujarnya singkat.

Dalam putusan MA disebutkan total luasan lahan yang dirusak oleh perusahaan mencapai 5.590 hektar. Ini merupakan luasan berdasarkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu - Hutan Tanaman (IUPHHK-HT). Sementara kerugian di luar IUPHHK-HT mencapai 1.873 Hektar.

Saat ini KLHK sedang melacak aset perusahaan. Pelacakan menggandeng Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (nur)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index