Menilai Dakwaan JPU KPK Kabur, Suparman Minta Hakim Bebaskan Dirinya

Menilai Dakwaan JPU KPK Kabur, Suparman Minta Hakim Bebaskan Dirinya
Suparman Dan Johar Firdaus

RIAU (RA) - Surat dakwaan yang dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Suparman dan Johar Firdaus, mantan Ketua DPRD Riau yang terjerat perkara korupsi suap APBD. Dinilai tidak memenuhi standar sebagai syarat sebuah surat dakwaan yang berbentuk alternatif. Sebab, antara dakwaan kesatu maupun kedua memiliki unsur berbeda.

Hal itu disampaikan terdakwa Suparman melalui kuasa hukumnya Eva Nora SH, Selasa (1/11/16) pagi di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbary, dalam sidang lanjutan perkara Suap APBD Riau, dengan agenda eksepsi, seperti yang dilansir dari Riauterkini.com.

Selain miliki unsur yang berbeda pada dakwaan. Kami menilai surat dakwa jaksa penuntut tidak cermat dalam penerapan delik penyertaan Pasal 55 KUHP terhadap terdakwa Suparman," kata Eva.

Bahkan sambung Eva. Selaku kuasa hukum terdakwa Suparman, kami jega menilai dakwaan yang diajukan jaksa kabur dalam hal mengenai pemberian sejumlah uang yang dijanjikan dan siapa yang diberi berikut tempat kejadian perkaranya.

" Berdasarkan materi keberatan dakwaan tersebut. Terdakwa meminta majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triamdiko SH. Untuk dapat menerima dan mengabulkan keberata (eksepsi) terdakwa. Menyatakan surat dakwa jaksa penuntut batal demi hukum dan memulihkan hak terdakwa Suparman dalam kedudukan kemampuan dan harkat serta martabatnya seperti semula," tegas Eva Nora.

Selain itu, kami minta majelis hakim dapat mengeluarkan Suparman dari rumah tahanan (Rutan) Pekanbaru," sambung Eva lagi.

Sementara itu diluar ruang sidang, sekitar dua ratusan pendukung dan simpatisan Suparman, Bupati Rokan Hulu (Rohul) nonaktif, memberikan dukungan kepada Suparman dalam menjalani sidang. Apalagi saat Suparman menyambangi mereka sembari menyemangati mereka.

" Jalani hidup ini dengan bersabar ya," ucap Suparman kepada ratusan warga dengan menyapa pak, buk abang.

Seperti diketahui, Suparman dan Johar Firdaus, dua mantan ketua DPRD Riau ini. Dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepersidangan atas dakwaan melakukan tindak pidana korupsi penerimaan suap, untuk pengesahan Rancangan APBD-P 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 Provinsi Riau.

Perbuatan kedua terdakwa itu dilakukan secara bersama sama dengan anggota DPRD lainnya Kirjauhari, Riki Hariansyah dan anggota DPRD Riau lainnya.

Bermula, pada 12 Juni 2014, Annas Maamun, selaku Gubernur Riau. Mengirim Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) kepada Ketua DPRD Riau. Kemudian KUA tersebut dibahas dalam rapat Banggar DPRD.

Selanjutnya, Banggar DPRD mempertanyakan penyerapan anggran 12 persen untuk anggaran Dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga.

Karena tidak ada titik temu, tim Banggar menyampaikan keinginan anggota dewan untuk dapat meminjam kendaraan dinas.

Keingingan Banggar tersebut, terdakwa Suparman (Wakil Ketua DPRD Riau) menyampaikan kepada Johar Firdaus, bahwa Annas Maamun selaku Gubernur Riau menyanggupinya dan bahkan, Annas Maamun juga memberikan uang masing masing anggota dewan sebanyak 40 orang sebesar Rp 50 juta.

Selain itu, untuk anggota banggar yang membahas rancangan APBD-P 2014-2015 Provinsi Riau. Annas Maamun memberikan sejumlah uang sebesar Rp 1,2 miliar untuk anggota Banggar yang beranggotakan, Johar Firdaus, Masnur, Musdar, Supriati, Zukri Misran, James Pasaribu, T Rusli Efendi, Mahdinur, Riky Hariansyah, Nurzaman dan Koko Iskandar.

Uang untuk anggota banggar sebesar Rp 1,2 miliar itu diantarkan oleh Suwarno, PNS Pemprov Riau kepada terdakwa Kirjauhari.

Setelah uang diterima dan dibagi bagikan. Para rapat pembahasan rancangan anggaran APBD selanjutnya. Tim banggar mensahkan rancangan anggaran tersebut.

Atas perbuatan kedua terdakwa yang telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Negara dirugikan sebesar Rp 1,2 miliar, dan keduanya pun dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index