Komnas Waspan Minta Satpol PP Tertibkan Penangkaran Walet tak Berizin

Komnas Waspan Minta Satpol PP Tertibkan Penangkaran Walet tak Berizin
ilustrasi

RENGAT (RA) - Setiap Penangkaran Sarang Burung Walet wajib memiliki Izin, agar pemerintah dapat mengatur, melindungi dan mengawasi penangkaran sarang burung walet, sehingga tercipta suatu ketertiban dan kenyamanan serta kesejahteraan didalam kehidupan bermasyarakat antara masyarakat.

Hal ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Nomor : 74 tahun 2011 tentang Izin Penangkaran Sarang Burung Walet.

Berdasarkan hal tersebut Komisi Nasional Pengawasan Aparatur Begara (Komnas Waspan) Inhu menemukan 750 penangkaran sarang walet yang diduga ilegal di kabupaten Inhu, penegasan ini disampaikan oleh Direktur Komnas Waspan Inhu Ahmad Arifin Pasaribu Selasa 18 Oktober 2016.

Untuk itu pihaknya meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Inhu selaku perangkat pemerintah daerah yang bertugas memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah (Perda) untuk melakukan penertiban terhadap penangkaran sarang burung walet liar tersebut.

"Karena hal tersebut merupakan Wewenang Satpol PP sebagaimana tertuang dalam PP Nomor : 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja," ujarnya.

Selain itu katanya, Dinas Kesehatan (Diskes) Inhu tidak pernah mengeluarkan rekomendasi kelayakan penangkaran sarang burung walet, dan seluruh penangkaran sarang burung walet yang ada di Inhu belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup.

"Seluruh penangkaran sarang burung walet di Inhu tidak memiliki Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) dan UKL/UPL," terangnya.

Selain seluruh itu seluruh kegiatan usaha penangkaran sarang burung walet yang ada di inhu yang terdaftar di Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) belum ada yang memenuhi kewajibannya kepada daerah dalam bentuk pembayaran pajak daerah penangkaran sarang burung walet untuk tahun pajak 2015/2016.

"Hal ini diketahui berdasarkan hasil Investigasi yang dilakukan Komnas Waspan ke Dinas terkait, sehingga tujuan pemerintah untuk mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut tidak tercapai," pungkasnya. (man)  
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index