Mutasi Terkendala Izin, Pemko Akan Segera Paparkan Alasannya Kemendagri

Mutasi Terkendala Izin, Pemko Akan Segera Paparkan Alasannya Kemendagri
ilustrasi

PEKANBARU (RA) - Diakhir masa kepimpinan Walikota Pekanbaru Firdaus ST MT dan Wakil Walikota (Wawako) Ayat Cahyadi serius untuk melakukan mutasi pejabat Pemko. Namun sayangnya, mutasi ini belum mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Untuk mutasi belum bisa dilakukan. Nanti kalau sudah dapat restu dari Kemendagri akan Kita laksanakan,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, M Noer, Senin (29/8).

Menurut M Noer, jika pemaparan rencana mutasi sudah dilakukan Kemendagri. Namun belum mendapat izin, pihaknya akan membatalkan rencana mutasi. “Kalau tak dapat izin, tentu tidak jadi mutasi. Karena kita harus taat aturan,” katanya.

Ketika ditanya apakah optimis Kemendagri setuju, M Noer sampaikan bahwa pihaknya optimis jika pihak Kementerian bakal memberikan restu. “Sinyalnya akan disetujui. Asal sesuai dengan koridor,” katanya.

Seperti yang diketahui dalam UU Nomor 10 tahun 2016, pada pasal 71 Berisi bahwa Gubernur atau Wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Untuk itu Pemko Pekanbaru melakukan presentasi alasan rencana mutasi yang dilakukan. Padahal sebelumnya Pemko sudah membuka assessment atau seleksi pejabat pimpinan tinggi pratama yang kosong.

Lima jabatan tersebut yakni Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan, Kepala Dinas Cipta Karya, Assisten III Sekda Pekanbaru, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah.

Pemko akan presentasikan alasan mutasi tersebut dilakukan, lalu kepentingannya apa. Meski ada sinyal bahwa mutasi dapat dilanjutkan, Pemko tetap menunggu surat resmi dari kementerian. (YAN)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index