Terkait Oknum Polisi Tewaskan Dua Warga Kejaksaan Negeri Bengkalis Belum Terima SPDP

BENGKALIS (RA) - Pasca kecelakaan maut yang merenggut nyawa dua warga desa Dompas, kecamatan Bukit Batu Minggu (31/7) hingga sampai saat ini pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis belum menerima Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) terkait Oknum polisi yang bertugas di Polres Bengkalis berinisial RS dari pihak kepolisian setempat.

"Kita belum ada terima secara resmi dari pihak Polres Bengkalis terkait Surat Perintah Dimulai Penyidikan  (SPDP) terhadap kecelakaan berat yang menewaskan dua warga Dompas,  kecamatan Bukit Batu, Minggu (31/8) lalu. Dimana pada kejadian tersebut pengendara yang menabrak diketahui anggota polisi berinisial RS tersebut seperti yang diberitakan," ungkap Kajari Bengkalis Rahman Dwisaputra melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Roby Hariyanto saat dikonfirmasi kan kepada wartawan Kamis, (4/8) melalui sambungan selulernya.

Ia menjelaskan, pihaknya akan menunggu dan siap apabila pihak kepolisian Polres Bengkalis menyerahkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk menidaklanjuti perkara tersebut. karena itu kewenangan pihak penyidik.

"Jika SPDP sudah terima selanjutnya kita akan menunjukan Jaksa penuntut  untuk kasus tersebut, mungkin saat ini sedang dalam proses Penyidikan dari pihak kepolisian," katanya.

Dua warga Desa Dompas Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis  Ayis (31) dan Kholijah (66) meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan Sudirman, Minggu (31/07/2016) sekitar pukul 15.30 Wib.  Korban yang mengendari sepeda motor jenis Shogun  No Pol BM 3568 ED ditabrak dari arah berlawanan oleh mobil Triton No Pol BM 8971 IT dikendarain RS. (Put)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index