DPRD Sambut Baik Surat Edaran Mendpan RI Larang ASN Main Pokemon Go

DPRD Sambut Baik Surat Edaran Mendpan RI Larang ASN Main Pokemon Go
Pokemon GO

PEKANBARU (RA) - Guna mencegah dan mengantisipasi timbulnya potensi kerawanan dibidang keamanan dan kerahasiaan instalansi pemerintahan, serta menjaga produktivitas dan disiplin aparatur sipil negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) secara resmi mengeluarkan surat edaran tentang larangan main game virtualberbasis GPS sejenis Pokemon Go, dan lainnya.

‎Dalam Surat Edaran MenPANRB No:B/2555/M.PANRB/07/2016 tanggal 20 Juli 2016, MenPAN-RB secara tegas memberitahukan kepada seluruh pimpinan di satuan kerja masing-masing untuk melarang para aparatur sipil negara bermain game virtualberbasis GPS di lingkungan instansi pemerintah.

Menanggapi hal ini Anggota DPRD Kota Pekanbaru, dari Fraksi Hanura, Ali Suseno sangat mendukung surat edaran dari Menpan RI ini. Ali menyebut tentu saja hal ini demi kepentingan masyarakat dan tentang kedisiplinan para ASN di lingkungan pemerintahan.

"Terlebih ketika jam produktif bekerja, para ASN sangatlah tidak diperbolehkan bermain Pokemon ini. Karena akan mengganggu kinerja dan membuyarkan konsentrasi bekerja sehingga nantinya pekerjaan dilakukan tidak maksimal," tuturnya kepada wartawan, Jum'at (22/7).

Hal senada juga diungkapkan Anggota DPRD Pekanbaru, Dian Sukheri SIp, yang mendukung adanya surat edaran tersebut. Karena game ini sepertinya sudah mulai meresahkan. Karena ada perilaku yang diluar normal dan kewajaran yang tentu saja berdampak negatif.

"Prinsipnya permainan selagi ada dampak positif dan digunakan diwaktu yang tidak membahayakan atau tidak digunakan dijam produktif bekerja, pada hakikatnya dibolehkan saja. Namun hal ini sudah membahayakan jika dimainkan diluar koridornya," tutur Dian.

Tak hanya untuk para ASN di lingkungan pemerintahan, Dian juga lebih mengimbau kepada orangtua. Agar lebih waspada, memastikan dan mengetahui ada atau tidak aplikasi game ini di android ataupun smartphone milik anak mereka. (DWI)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index