Pansus Ranperda Aset DPRD Pekanbaru Kunjungi Pemko Bandung dan BPAW Jakarta

KAMIS 12 April 2018

PEKANBARU - Sebanyak 24 orang anggota pansus Aset yang diketuai oleh Ida Yulita Susanti mendatangi Pemerintah Kota (Pemko) Bandung dan Jakarta dengan waktu yang berbeda. Kedatangan Anggota Pansus dari DPRD Kota Pekanbaru ini, guna melakukan sharing dan menggali ilmu membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pekanbaru tentang Pedoman Teknis Barang Milik Daerah (Aset).

Kedatangan rombongan Pansus Ranperda Aset pada Selasa (10/4/18) ke Pemko Bandung, disambut oleh Kepala Bidang Pencatatan dan Pelaporan Aset, Siena Halim dan didampingi beberapa pegawai di BPKA Bandung.

Dalam pertemuan, Ketua Pansus Ranperda tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah (Aset), Ida Yulita Susanti mempertanyakan soal perencanaan kebutuhan dan penganggaran pengadaan dan penggunaan aset. “Saya juga ingin mengetahui aset di Kota Bandung terutama yang berhubungan dengan Aset yang dipegang oleh SKPD Perkim terkait infrastruktur jalan dan juga soal aset yang berada di Dinas Pendidikan (Disdik),” tanya Ida dalam pertemuan di Bandung Selasa (10/4/18) di kantor BPKA Kota Bandung.

Menjawab pertanyaan itu, Kabid Pencatatan dan Pelaporan Aset Kota Bandung, Siena Halim mengatakan, dalam hal pendataan aset Pemerintahan terutama di Kota Bandung harus ada sinergi antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).  "Kami memberikan dan diberikan pendampingan oleh BPKP. Secara detail seluruh aset dilaksanakan dan diinventarisasi. Namun, tidak semua bisa selesai, tapi sudah sekitar 80 persen aset di Bandung sudah clear," jelasnya.

Menurut Siena, soal aset ini memang OPD terkait kewalahan dalam melakukan pengelolaan. Tapi, di Bandung juga butuh arahan sehingga ada SK khusus untuk melakukan inventarisasi didampingi BPKP dan berkoordinasi kepada BPK bahkan pemerintah Bandung sering juga persentasi ke BPK.

“Kita lakukan seperti ini tentunya mengharapkan hasilnya akan semakin baik. Karena Aset adalah sesuatu yang penting dan harus dijaga karena bernilai uang dan juga harus dipertanggung jawabkan,” ungkapnya.

Dalam pertemuan Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru yang juga mendampingi sekaligus memimpin pertemuan Pansus, Sondia Warman mengaku memang banyak hal yang diambil dari Pemerintah Kota Bandung dan Ia juga mengaku, Bandung memang lebih maju sedikit dalam hal pengelolaan aset.

“Ternyata ada 4 kategori mereka punya aset yang disewakan seperti penyewaan yayasan, penyewaan rumah, penyewaan lahan untuk bisnis dan penyewaan rumah ibadah,” katanya.

Dijelaskan Sondia, bahwa pengelolaan aset di Pemko Pekanbaru bervariasi, tentunya jika digunakan Pekanbaru seperti dilakukan Pemerintah Kota Bandung kenapa tidak.

“Karena dari pada dibiarkan, aset kita dibiarkan jadi lahan tidur tidak berfungsi tentu lebih bagus difungsikan sehingga bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ini merupakan salah satu poin yang bisa diterapkan di Pekanbaru sehingga aset yang tadinya tidak digunakan bisa digunakan dan menambah PAD," paparnya.

Pilih Jakarta

Kota Jakarta menjadi kota sasaran tempat belajar Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pedoman teknis pengelolaan Barang Milik Daerah (Aset) yang diketuai oleh Ketua Pansus Aset, Ida Yulita Susanti didampingi langsung oleh Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru.

Kedatangan rombongan Pansus ke kantor Badan Pengelolaan Aset Wilayah disambut langsung oleh Kabid Perubahan Status Aset (PSA), Gigih Nugrohadi didampingi beberapa pegawai di Badan Pengelolaan Aset Wilayah, Kamis (12/4/18).

Dalam pertemuan Ketua Pansus Aset, Ida Yulita Susanti, mengatakan, kedatangannya ke kantor Badan Pengelolaan Aset Wilayah (BPAW) Kota Jakarta untuk saling tukar pikiran karena Kota Pekanbaru belum memiliki pengelolaan aset yang dituangkan dalam Ranperda tentang pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Untuk itu kita perlu belajar dan menghimpun informasi karena memang aset tercatat di DKI Jakarta luar biasa besarnya,” kata Ida.

Dalam pertemuan, Ida juga mempertanyakan banyaknya temuan terkait aset-aset fasum infrastruktur, dan aset dinas pendidikan. Apakah persentasi Aset juga diserahkan ke daerah dengan sistem pengelolaan yang di pecah pengembang atau pemerintah menjemput bola.

Dalam pertemuan Kabid Perubahan Status Aset Gigih Nugrohadi yang dibantu oleh Agus menjawab pertanyaan Ketua Pansus Aset. Ia menjelaskan, bahwa sistem fasum itu ada 2 sumber yakni dari sumber SPPT dan sumber KMB. “Melalui sumber SPPT yang dilakukan adalah kewenangan dari Walikota diatur dalam Pergub 27. Mekanismenya SPPT itu diserahkan ke Walikota, kemudian baru diserahkan ke BPAD dicatat sebagai proses fasus dan diberikan dalam sistem SKPD,” jelasnya.

Usai pertemuan, Gigih menjelaskan kedatangan rombongan Pansus Aset Pekanbaru ke BPAD guna sharing dan berbagi pengalaman dari masing-masing pengelolaan aset di DKI Jakarta.

“Manfaatnya kita saling memberikan masukan tentang pengelolaan yang lebih baik yang mengacu pada Perda yang saat ini sudah dibahas dan saat ini masuk dalam Balegda berpedoman pada Permendagri 19 tahun 2016 dan PP 27 tahun 2014,” Pungkasnya.

Pansus Ranperda Aset DPRD Pekanbaru Kunjungi Pemko Bandung dan BPAW Jakarta

Anggota Pansus Aset Berkunjung ke BPKA Kota Bandung

 

Pansus Ranperda Aset DPRD Pekanbaru Kunjungi Pemko Bandung dan BPAW Jakarta

Anggota Pansus Aset Berkunjung ke BPKA Kota Bandung

 

Pansus Ranperda Aset DPRD Pekanbaru Kunjungi Pemko Bandung dan BPAW Jakarta

BPKA Kota Bandung Memberikan Cenderamata Kepada Anggota Pansus Aset DPRD Pekanbaru

Pansus Ranperda Aset DPRD Pekanbaru Kunjungi Pemko Bandung dan BPAW Jakarta

Pertemuan Pansus Aset DPRD Pekanbaru di BPAW Jakarta