PEKANBARU (RA) – Polda Riau berhasil menangkap tiga remaja berinisial PH (23), DH (23), dan RH (19), yang diduga terlibat dalam penyebaran konten ilegal melalui akun media sosial X (dahulu Twitter).
Ketiga tersangka ditangkap oleh Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau setelah dilakukan patroli siber.
"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari patroli siber yang secara aktif dilakukan oleh tim kami," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis (17/10/2024).
Nasriadi menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai setelah timnya menemukan akun media sosial (medsos) yang menyebarkan video pornografi sesama jenis (laki-laki, red). Dari situ, polisi berhasil melacak dan mengidentifikasi ketiga tersangka.
"Selain menyebarkan konten pornografi, para pelaku juga menggunakan platform tersebut untuk menjalin komunikasi yang berpotensi melanggar hukum," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tindakan yang dilakukan oleh para tersangka dilakukan tanpa motif ekonomi dan murni atas dasar pribadi.
"Tidak ada transaksi ekonomi yang terlibat. Ini dilakukan secara sukarela," jelas Nasriadi.
Lebih lanjut, Kombes Nasriadi mengungkapkan bahwa salah satu tersangka, PH, terdeteksi positif HIV, dan telah menjalankan aktivitas tersebut selama beberapa tahun bersama DH.
Ia menambahkan bahwa dua dari tiga tersangka pernah mengalami kekerasan di masa lalu. Menyikapi hal ini, Nasriadi menyampaikan keprihatinannya dan mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi kegiatan anak-anak di media sosial.
"Kami sangat mengimbau agar para orang tua lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka di dunia maya, demi menjaga mereka dari bahaya konten yang merusak," tuturnya.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memperkuat patroli siber guna mencegah penyebaran konten ilegal yang dapat berdampak negatif pada masyarakat.
"Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di dunia maya," pungkasnya.
#POLDA RIAU
#VIDEO
#Hukrim
