Pencarian

Podcast Kelupas

Dua Pengedar 22,7 Kg Heroin di Bengkalis Terancam Hukuman Mati

Kamis, 05 Maret 2026 • 12:50:00 WIB
Dua Pengedar 22,7 Kg Heroin di Bengkalis Terancam Hukuman Mati
Barang bukti heroin yang diamankan Polda Riau.

PEKANBARU (RA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menjerat dua tersangka kasus peredaran narkotika jenis heroin dengan pasal berat yang ancaman hukumannya hingga hukuman mati.

Kedua tersangka berinisial K dan SK ditangkap setelah polisi mengungkap peredaran heroin seberat 22,7 kilogram di Kabupaten Bengkalis.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol I Putu Yudha Prawira, mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," kata Putu Yudha saat konferensi pers, Kamis (5/3/2026).

Selain itu, para pelaku juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam perkara ini, ancaman hukuman minimal bagi pelaku adalah 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

"Minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, bahkan dapat dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup," jelasnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya peredaran heroin di wilayah Kabupaten Bengkalis pada 24 Februari 2026.

Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan dengan teknik undercover buy.

Dalam operasi tersebut, polisi lebih dulu menangkap tersangka K yang kedapatan membawa lima bungkus heroin. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap tersangka SK.

Dari tangan SK, polisi menemukan satu bungkus heroin yang ditanam di kebun cabai sekitar 300 meter dari rumah tersangka.

Polisi lalu melakukan pengembangan lagi hingga menemukan 36 bungkus heroin yang disembunyikan dalam drum di kebun kelapa sawit.

"Total heroin yang berhasil kami amankan sebanyak 42 bungkus dengan berat bersih 22,7 kilogram," ujar Putu.

Polisi juga masih memburu dua pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Keduanya berinisial A dan HF.

"A berperan menjemput heroin dari negeri seberang, sedangkan HF berada di luar negeri yang mengendalikan peredaran narkotika ini," tambahnya.

Menurut Putu Yudha, jumlah heroin yang disita tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 113.655 jiwa dari bahaya narkotika.

"Jika heroin ini beredar di masyarakat, nilainya sekitar Rp68 miliar dan bisa membahayakan lebih dari 113 ribu jiwa," tutupnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks