Penyidik Polres Kuansing Panggil Anggota DPRD Kuansing Aldiko Putra, Tersangka Berhalangan Hadir

Penyidik Polres Kuansing Panggil Anggota DPRD Kuansing Aldiko Putra, Tersangka Berhalangan Hadir
Polres Kuansing.

Riauaktual.com - Penyidik Polres Kuantan Singingi (Kuansing) melanjutkan proses hukum terhadap Aldiko Putra, anggota DPRD Kuansing dari Fraksi PKB, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2023 terkait kasus intimidasi terhadap Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kuansing, Abriman.

Kasus ini sempat tertunda akibat adanya Surat Telegram dari Mabes Polri yang menginstruksikan penundaan pengungkapan kasus peserta Pemilu 2024, karena Aldiko Putra merupakan salah satu peserta Pemilu. Berkas perkara Aldiko sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan, namun dinyatakan belum lengkap oleh jaksa.

Pada Sabtu, 28 September 2024, penyidik Polres Kuansing kembali mengirimkan surat panggilan kepada Aldiko Putra untuk menjalani pemeriksaan. Namun, menurut keterangan Kasatreskrim Polres Kuansing AKP Shilton, Aldiko berhalangan hadir pada jadwal pemeriksaan hari ini dan pemeriksaannya akan dilanjutkan pada Senin mendatang.

"Benar, surat panggilannya untuk hari ini, namun Aldiko berhalangan hadir dan pemeriksaannya akan dilanjutkan hari Senin," ujar AKP Shilton saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 28 September 2024.

Sebelumnya, pada Jumat, 20 September 2024, penyidik juga memanggil pelapor, Abriman, yang saat kejadian menjabat sebagai Kepala KPH Kuansing. Abriman hadir didampingi kuasa hukumnya, Adil Mulyadi, SH, untuk melengkapi keterangan terkait kasus ini.

Polres Kuansing menunjukkan komitmen untuk menuntaskan kasus tersebut dan melengkapi berkas perkara Aldiko Putra yang sebelumnya dinyatakan belum lengkap oleh jaksa.

#Hukrim

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index