Polisi Gagalkan Peredaran 14,1 Gram Sabu di Inhil, Bandar Ditangkap

Polisi Gagalkan Peredaran 14,1 Gram Sabu di Inhil, Bandar Ditangkap
Barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka Catar.

Riauaktual.com - Polsek Gaung Anak Serka berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 14,1 gram. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 18 September 2024, sekitar pukul 22.55 WIB di sebuah rumah di Jalan Hasan Thaha, Parit 07, Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Kapolsek Gaung Anak Serka, Iptu Fauzan Putra Hantama, menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pria yang sering melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Berdasarkan laporan tersebut, Iptu Fauzan berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Inhil, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Tersangka bernama Catra Hidayat alias Catra (36), warga Desa Sungai Baru, Kecamatan Gaung. Saat penggerebekan di rumahnya, kami menemukan 11 paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu, timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp6.475.000," jelas Iptu Fauzan, Jumat (27/9/2024).

Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Oppo dan sebuah kotak hitam bertuliskan Classical Gun. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diketahui berperan sebagai bandar dalam jaringan narkotika di wilayah Inhil.

Setelah penangkapan, Catra Hidayat langsung dibawa ke Polres Inhil untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan methamphetamine.

Kapolres Inhil, melalui Kasat Narkoba AKP Mochamad Jacub, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Polsek Gaung dalam mengungkap kasus ini.

"Kami akan terus memperkuat operasi pemberantasan narkotika di seluruh wilayah Inhil. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat kami harapkan," ujar AKP Mochamad Jacub.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kasus ini menambah daftar panjang penangkapan terkait narkotika di wilayah Riau, yang terus menjadi fokus aparat penegak hukum.

"Perang melawan narkoba akan terus berlanjut. Kami berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika di Inhil," tegas Kasat Narkoba.

#Hukrim #Narkoba

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index